PropertyandTheCity.com Jakarta- Transaksi properti susah-susah gampang. Jika tak hati-hati dan sembarangan memilih broker, alih-alih untung malah buntung karena pemasarnya abal-abal.
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus mendorong masyarakat agar menggunakan jasa broker properti yang sudah bergabung di kantor broker properti anggota AREBI. Hal itu agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman karena transaksi properti memiliki risiko sedang hingga tinggi. Apalagi saat ini banyak broker properti abal-abal alias bodong yang merugikan masyarakat, bahkan terlibat dalam sindikat mafia tanah yang saat ini sedang diberantas oleh pemerintah.

Ketua Umum AREBI,Clement Francis menuturkan, menggunakan jasa broker properti yang tidak bergabung di kantor anggota AREBI berarti Anda mengambil risiko dalam hal legalitas, keamanan, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu untuk keamanan dan kenyamaman, sangat disarankan menggunakan jasa broker yang tergabung di kantor anggota AREBI karena mereka terdaftar dan diawasi, terstandarisasi secara profesional, tunduk pada kode etik dan aturan yang jelas.
“Jangan sampai menyesal karena mendapatkan masalah jika menggunakan broker properti abal-abal,” lugasnya.
Clement menyebut, broker yang tidak bergabung di kantor anggota AREBI tidak terjamin legalitas dan etikanya, belum tentu memiliki lisensi resmi seperti Sertifikat SKKNI/Sertifikat Kompetensi, sellain tidak tunduk pada kode etik profesi yang berlaku bagi anggota AREBI, sehingga lebih berisiko melakukan pelanggaran etika.
Kerugiannya macam-macam. Pertama, tidak ada perlindungan dari lembaga resmi jika terjadi masalah seperti penipuan, wanprestasi, atau konflik transaksi. Konsumen tidak bisa melaporkan ke AREBI karena broker tersebut bukan anggota. Tidak ada mediasi atau penyelesaian sengketa yang disediakan organisasi profesi.
Kedua, potensi penipuan lebih tinggi. Broker non-anggota tidak diawasi oleh organisasi yang memiliki standar kerja dan pengawasan internal. Risiko penipuan seperti penggelapan uang muka, memalsukan informasi properti, atau menawarkan properti bodong lebih besar.
“Ketiga, tidak terikat standar profesional. Broker yang tidak terdaftar di AREBI tidak terikat pada standar layanan profesional, seperti transparansi informasi, kerahasiaan data klien, dan sistem kerja yang adil. Bisa saja bekerja tidak profesional, seperti tidak memberikan laporan perkembangan, menelantarkan klien, atau tidak hadir saat proses transaksi,” paparnya.
Keempat adalah kurangnya akses ke jaringan resmi. Broker anggota AREBI biasanya memiliki jaringan luas antar kantor dan antar broker resmi di seluruh Indonesia. Broker non-anggota tidak memiliki akses ke sistem listing resmi, kolaborasi antar-broker, dan dukungan profesional lainnya, sehingga proses jual/beli bisa lebih lambat.
Cara Jadi Anggota AREBI
Sementara Sulihin Widjaja, Sekjen AREBI yang juga Ketua Yayasan Broker Properti Indonesia menjelaskan terperinci apa saja keuntungan yang didapat masyarakat jika memakai jasa broker properti yang bernaung dalam sebuah kantor yang sudah menjadi anggota AREBI. Pertama, legalitas terjamin. Kantor anggota AREBI wajib memiliki lisensi resmi seperti Sertifikat Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Tertera dalam KBLI 68200 – Kewajiban Perizinan Berusaha, Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki minimal 2 Tenaga Ahli dan minimal 1 Tenaga Ahli bagi Kantor Cabang yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi.
Kedua, tunduk pada kode etik profesi. Jika melanggar, mereka bisa dikenai sanksi oleh organisasi. Ketiga, perlindungan konsumen. Jika terjadi sengketa atau masalah (misalnya wanprestasi atau layanan buruk), masyarakat bisa melapor ke AREBI untuk dimediasi. Konsumen mendapat jalur penyelesaian sengketa secara profesional. Keempat, proses transaksi lebih aman. Kelima, akses ke jaringan nasional.
Lantas bagaimana prosedur kantor broker properti masuk menjadi anggota AREBI? Antara lain, mengisi formulir pendaftaran secara online.
Data pelengkap yang harus di-upload, yaitu ; Akta Pendirian Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. Perorangan harus melampirkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan kode KBLI 68200-Real Estate Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak,” jelas Sulihin.
Lalu Daftar Susunan Komisaris, Direksi Perusahaan lengkap dengan bidang-bidangnya (Struktur Organisasi Perusahaan), Surat rekomendasi dari 1 (satu) orang pengurus DPP/DPD/DPC (formulir dapat di-download di website AREBI), Surat rekomendasi dari 1 (satu) anggota aktif AREBI (formulir dapat di-download di website AREBI), Surat pernyataan dari pemilik perusahaan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Ketentuan-Ketentuan Organisasi lainnya (formulir dapat di download di website AREBI).
Kemudian Sistem pembagian komisi ke Marketing, KTP Pemilik Perusahaan, Foto fisik kantor, Foto berwarna setengah badan perwakilan di AREBI. “Jika sudah dikualifikasi oleh AREBI, Anda akan mendapatkan sertifikat keanggotaan,” ujar Sulihin.
Untuk meningkatkan profesionalisme, AREBI juga terus mendorong sertifikasi broker properti. “Kami menghimbau seluruh anggota kami untuk bersertifikasi LSP Broker Properti Indonesia (BPI) dan untuk memastikannya bisa hubungi kantor DPD AREBI di wilayah Anda, untuk mengecek apakah kantor tersebut anggota dan sudah bersertifikasi atau belum,” tukas Clement.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/awas-broker-abal-abal-berikut-tips-aman-transaksi-properti/