Bangun Rumah Tanpa Izin? Siap-Siap Kena Sanksi dari Pemerintah

Infrastruktur86 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah berencana menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pembangunan rumah swadaya sekaligus menyelaraskan data kepemilikan rumah dalam sistem Kementerian PKP.

“Ada banyak yang melakukan pembangunan rumah swadaya, di kampung kita ada yang bangun sendiri tanpa izin, jadi perlu diurus izinnya karena kalau tidak nanti akan saya denda,” kata Maruarar saat acara Mandiri Investment Forum (IMF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ara menambahkan, penertiban ini dilakukan seiring dengan semakin mudah dan cepatnya proses pengurusan izin PBG. Selain itu, pengurusan izin tersebut juga tidak dikenakan biaya sama sekali.

Namun, ketika ditanya mengenai waktu pasti penerapan denda, Ara belum memberikan rincian lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Ya tentu negara ini kan harus memberikan reward dan punishment bagi masyarakat sesuai aturan,” lanjutnya.

Selain itu, Ara menegaskan bahwa dengan mengurus PBG, nilai rumah masyarakat dipastikan akan meningkat secara signifikan.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan percepatan pengurusan PBG melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang melibatkan Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0%, Rp0 rupiah bagi MBR,” ungkap Ara beberapa waktu lalu.

Dalam keputusan tiga menteri tersebut, pemerintah juga menghapus pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya sebesar 5% untuk rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, Ara menambahkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar juga ditetapkan sebesar 0% atau gratis.

READ  SAMBUT MASA DEPAN DENGAN TEKNOLOGI KAMAR MANDI PINTAR

Mengenai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya adalah mereka yang memiliki penghasilan Rp8 juta ke bawah.

Ara juga menyarankan, ini saat yang tepat bagi rakyat untuk membangun rumah, karena kebijakan seperti ini belum pernah ada sebelumnya.

“Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0%, kemudian PBG-nya 0%. Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil,” kata Ara.


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/bangun-rumah-tanpa-izin-siap-siap-kena-sanksi-dari-pemerintah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *