Waktunya Punya Rumah! Insentif Bebas PPN 100% Diperpanjang hingga 2027

Infrastruktur21 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.comPemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga 31 Desember 2027.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku hingga akhir 2026. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menengah sekaligus memperkuat pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama. Awalnya diberikan sampai 31 Desember 2026, kini diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, perpanjangan insentif ini diperkirakan dapat memberikan manfaat langsung bagi sekitar 40.000 unit rumah setiap tahunnya. Kebijakan PPN DTP 100 persen tersebut dinilai akan menjadi dorongan baru bagi pertumbuhan sektor properti nasional, sekaligus memperkuat rantai pasok industri pendukung lainnya seperti konstruksi, bahan bangunan, dan tenaga kerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan akan segera diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai dasar hukum kebijakan tersebut. 

“Itu akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP ini diperpanjang sampai 31 Desember 2027. Ini bagus kepastian usaha sehingga pengembangan bisa merencanakan lebih banyak dan lebih cepat,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja 2025–2026. Pemerintah menanggung sepenuhnya PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar, sementara untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, pemerintah tetap menanggung PPN untuk Rp2 miliar pertama.

READ  Pemerintah Akan Klaim Tanah Bantaran Sungai di Jabar, Bagaimana Nasib Pemilik Sertifikat?

Insentif ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Setiap individu hanya berhak memperoleh satu unit rumah tapak atau satuan rumah susun dengan fasilitas ini.

Kebijakan bebas PPN ini pertama kali diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 dan semula hanya berlaku hingga Desember 2025. Namun, melihat dampak positif terhadap penjualan rumah dan peningkatan aktivitas sektor konstruksi, pemerintah akhirnya memperpanjang hingga 2027.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/waktunya-punya-rumah-insentif-bebas-ppn-100-diperpanjang-hingga-2027/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *