Jabar, Propertyandthecity.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengklaim tanah di bantaran sungai sebagai milik negara, termasuk lahan yang telah bersertifikat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi daerah aliran sungai (DAS) dan mencegah banjir besar yang kerap melanda wilayah tersebut.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dibahas pengaturan tanah di DAS Jawa Barat. Dedi menekankan pentingnya evaluasi moratorium peraturan gubernur terkait larangan alih fungsi lahan hutan, perkebunan, sungai, dan persawahan. Ia juga menyebut bahwa Kementerian Perumahan dan Permukiman akan mengeluarkan peraturan serupa.
Terkait rumah warga yang berada di bantaran sungai dan memiliki sertifikat, Dedi menjelaskan bahwa pemerintah akan memeriksa kepemilikan dan riwayat tanah tersebut.
“Jika sertifikatnya berusia di bawah lima tahun, maka akan dibatalkan. Namun, jika sudah lebih dari lima tahun, akan diberikan kompensasi berupa uang kerohiman,” ujarnya Dedi kepada media, (13/03/2025).
Baca Juga: Pasar Perumahan 2024 Merosot Dibandingkan 2023,Bagaimana Proyeksi 2025?
Dedi juga menyoroti asal-usul sertifikat yang dimiliki warga, mengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap status tanah yang mereka tempati. Ia menekankan bahwa negara memiliki tugas untuk mengembalikan fungsi DAS demi kepentingan masyarakat luas.
“Negara harus mulai mengambil alih, mengfungsikan kembali seluruh daerah aliran sungai yang itu haknya sungai,” pungkasnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana banjir.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di sempadan sungai yang belum bersertifikat akan ditetapkan sebagai milik negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Baca Juga: 7 Tips Menata Mushola Minimalis agar Ibadah Ramadan Lebih Khusyuk
“Dengan diterbitkannya sertifikat tanah tersebut, tanah di sempadan sungai secara otomatis menjadi aset negara, sehingga pengelolaan ekosistemnya dapat lebih optimal,” jelas Nusron.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan kerugian yang ditimbulkannya, serta memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pemerintah-akan-klaim-tanah-bantaran-sungai-di-jabar-bagaimana-nasib-pemilik-sertifikat/