Tentang Sengketa Pilkada DKPP Diminta Tindaklanjuti Putusan MK I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Mesti Ada Laporan Terlebih Dahulu

Nasional485 Dilihat




Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tentang 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (sengketa Pilkada) tahun 2024.

Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan MK ini membuat berbagai pihak ikut merespons. Anggota Fraksi PKB DPR Indrajaya, salah satunya. Ia me­nyatakan, dugaan tentang keteledoran KPU dan Bawaslu, adalah …



Source link

READ  Badak LNG Gelar Buka Puasa Bersama Media sebagai Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *