Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tentang 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (sengketa Pilkada) tahun 2024.
Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Putusan MK ini membuat berbagai pihak ikut merespons. Anggota Fraksi PKB DPR Indrajaya, salah satunya. Ia me­nyatakan, dugaan tentang keteledoran KPU dan Bawaslu, adalah …
Source link