Perda Kawasan Tanpa Rokok Keniscayaan Bagi Warga Jakarta

Nasional6 Dilihat


Tulus Abadi


Tulus Abadi

Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik

RM.id  Rakyat Merdeka – DPRD Pemprov DKI Jakarta kini tengah melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Proses pembahasannya digawangi oleh sebuah Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, dengan Ketua Pansus Ibu Farah, dari Fraksi Golkar. Ditargetkan Raperda KTR tersebut akan disahkan pada Juli 2025. Bagaimana kita menyikapi Raperda KTR tersebut? Ada beberapa catatan kritikal terkait Raperda KTR tersebut.

Alasan normatif. Terminologi Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, sebagaimana diatur dalam Perda Pengendalian Pencemaran Udara, sudah tidak relevan lagi, karena sudah ada UU Kesehatan dan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan. Jadi sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti di daerah lain, yang saat ini lebih dari 80 persen daerah di Indonesia sudah mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok;

Baca juga : Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Sapa Masyarakat Di CFD Jakarta

Alasan historis. Sejatinya, Pemprov DKI Jakarta adalah pionir dalam mengusung isu KTR di level nasional, yakni dengan menerapkan terminologi Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Jadi kalau sekarang DPRD dan Pemprov DKI Jakarta masih berkutat dengan Raperda KTR, sejatinya adalah bentuk upgrade regulasi dan pengulangan sejarah.

Raperda KTR DKI Jakarta sudah tertunda 14 tahun lamanya, karena setiap periode DPRD selalu dibentuk pansus Raperda KTR, tetapi selalu gagal/dimentahkan. Diduga keras intervensi industri rokok and the gank menjadi pemicu kuatnya.

Alasan sosiologis. Berbagai survei menunjukkan, termasuk hasil survei Smoke Free Jakarta, dan YLKI bahwa dukungan publik Jakarta sangat kuat, lebih dari 90 persen, agar Jakarta mempunyai Perda tentang KTR, dan mengendalikan secara ketat perilaku merokok. Dukungan itu bahkan muncul dari kalangan perokok.

READ  SIM Keliling Bogor Senin 16 Juni, Hadir Di Mall BTM

Baca juga : Pesawat Saudia Dapat Ancaman Bom Lagi, InJourney Aktifkan Airport Contingency Plan

Namun demikian, DPRD DKI jangan hanya asal membuat dan mengesahkan Raperda KTR saja, tetapi isinya amburadul. Raperda KTR DKI secara ideal harus selaras dan mengadaptasi substansi PP No. 28/24 ttg Kesehatan, salah satu yang utama adalah agar Perda KTR mengatur tentang perlindungan pada anak anak yakni dengan larangan menjual ketengan dan penjualan di seputaran sekolah (200 m) serta larangan iklan media luar ruang.  

Selain itu, sebagai provinsi yang lebih dulu mengusung kebijakan KTR, dan sebagai kota global, maka substansi Perda KTR Jakarta harus lebih tinggi dari daerah lain, dan harus merujuk pasa standar kota global dunia. Jangan sampai Perda KTR DKI Jakarta yang disahkan nantinya standarnya justru di bawah daerah lain di Indonesia, dan apalagi tidak sejalan dengan substansi PP 28/2024 tentang Kesehatan. 

Oleh sebab itu, merujuk pada aspek historis, sosiologis dan normatif, maka keberadaan Perda KTR di Jakarta adalah sebuah keniscayaan, tak ada ruang untuk tawar menawar lagi bagi DPRD Pemprov DKI Jakarta untuk mengesahkan Raperda KTR menjadi Perda KTR. Apalagi saat ini kota Jakarta baru saja berulang tahun ke-498, maka sudah seharusnya DPRD Pemprov DKI Jakarta memberikan legacy (mewariskan) sebuah regulasi yang bermakna bagi warga Kota Jakarta. Perda KTR akan menjadikan Kota Jakarta sebagai kota yang manusiawi dan beradab bagi warga kotanya.  Selamat ultah ke 498 Kota Jakarta. Dan selamat datang Perda KTR untuk warga Jakarta.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  12 Dukungan yang Diperlukan untuk Korban Gempa Myanmar





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *