Perbaiki Layanan Impor Ekspor Barang Kiriman Kemenkeu Terbitkan PMK 4 2025

Nasional1175 Dilihat




Sebagai upaya terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

PMK tersebut mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, yakni 5 Maret 2025.PMK tersebut merupakan revisi keduadari PMK sebelumnya. PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang …



Source link

READ  Kapolri Resmikan Fasilitas Baru Untuk Santri Di Buntet Pesantren Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *