Sebagai upaya terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
PMK tersebut mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, yakni 5 Maret 2025.PMK tersebut merupakan revisi keduadari PMK sebelumnya. PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023.
“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang …
Source link