OSPTerdakwa Kasus Timah Wafat Jaksa Bisa Gugat Ahli Waris Bayar Ganti Rugi

Nasional643 Dilihat




Jaksa bisa menggugat ahli waris Suparta untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Sebelum wafat, Direktur PT RBT itu divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menandaskan, pengembalian keuangan negara harus dilakukan mesti terdakwa wafat. Kewajiban membayar uang pengganti dapat dibebankan kepada ahli waris terdakwa. “Diaturannya seperti itu,” …



Source link

READ  Kabar dari Tanah Suci Paspor Ketinggalan di Indonesia Kakek Hanafi Tertahan 30 Jam di Bandara Madinah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *