Menteri PKP Tegaskan Tak Ada Larangan Kepemilikan Lebih dari Satu Rumah

Infrastruktur9 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk melarang masyarakat memiliki lebih dari satu unit rumah. 

Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan isu yang sempat beredar di tengah publik terkait pembatasan jumlah kepemilikan properti pribadi. Menurut Ara, kabar tersebut tidak berdasar dan menimbulkan keresahan yang tidak perlu, khususnya di kalangan investor dan pelaku industri properti. 

“Ada yang menyampaikan saya membuat aturan untuk rumah tidak boleh lebih dari satu. Nah, itu tidak benar. Tidak ada aturan dan tidak ada pikiran seperti itu,” ujar Ara di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.

Isu mengenai pembatasan jumlah kepemilikan rumah sebelumnya sempat ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa kalangan menilai, bila kebijakan tersebut benar diterapkan, maka akan menghambat pasar properti, khususnya di segmen rumah tapak dan apartemen kelas menengah ke atas.

Lebih lanjut, Maruarar menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan rumah pertama, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui program KPR subsidi dan pembangunan rumah bersubsidi di berbagai daerah.

Baca juga: Rumah Subsidi di Atas Stasiun LRT atau MRT Dinilai Ideal bagi Gen Z dan Milenial

“Seperti kata Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai aturan itu menghambat kami berbuat baik bagi rakyat. Ya, seperti itu,” katanya.

Dengan penegasan ini, diharapkan pelaku industri properti, perbankan, hingga calon pembeli tetap percaya diri untuk berinvestasi di sektor perumahan tanpa khawatir akan adanya pembatasan jumlah kepemilikan.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/menteri-pkp-tegaskan-tak-ada-larangan-kepemilikan-lebih-dari-satu-rumah/

READ  Selalu Ada Saat Transaksi Properti, Apa Sih BPHTB Itu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *