Jakarta, propertyandthecity.com– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meluruskan kesalahpahaman publik terkait batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi. Menurutnya, angka Rp14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan syarat minimal.
“Batasan penghasilan saja. Jadi, yang kalian pahami itu, orang yang berpenghasilan Rp14 juta baru bisa beli rumah MBR? Atau hingga Rp14 juta yang boleh? Berarti kebijakan saya prorakyat atau tidak?” ujar Maruarar, akrab disapa Ara, saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, oleh awak media, seperti dilansir dari emitennews, (20/04/2025).
Penjelasan ini disampaikan Ara menanggapi polemik yang sempat ramai di media sosial. Sebagian warganet menyangka rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh warga yang memiliki gaji minimal Rp14 juta. Padahal, kebijakan itu justru dimaksudkan untuk memperluas akses hunian bagi masyarakat yang penghasilannya lebih tinggi dari batas sebelumnya, namun tetap tergolong belum mampu membeli rumah nonsubsidi.
Batas Lama Dinilai Tidak Relevan, Pemerintah Siapkan Revisi
Selama ini, kategori MBR yang berhak membeli rumah subsidi dibatasi oleh penghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Ara menilai angka itu sudah tidak sesuai dengan realita biaya hidup saat ini.
“Kalau Rp7 juta, punya istri satu, anak dua, mau berapa nih? Kita tingkatkan dong, supaya kesempatan dapat rumah MBR makin banyak,” katanya.
Rencana menaikkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta masih dalam tahap kajian. Ara mengatakan akan berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, untuk membahas kemungkinan revisi peraturan agar pelonggaran tersebut dapat segera diberlakukan.
Baca Juga: Pemerintah Tegas Larang Pembangunan Rumah di Atas Sawah
Baca Juga: Pemerintah Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Fokus pada MBR dan Investasi Asing
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperluas jangkauan program rumah subsidi, salah satunya dalam rangka mendukung target pembangunan 3 juta rumah.
Ara menegaskan bahwa kebijakan perumahan harus realistis dan prorakyat, termasuk memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau program subsidi yang ada.
“Kita ingin masyarakat makin banyak yang bisa punya rumah. Itu intinya,” kata Ara. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/menteri-perumahan-maruarar-sirait-klarifikasi-batas-gaji-rp14-juta-untuk-rumah-subsidi/