Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tahun ini, ada 21.807 peserta PPG PAI. Pembiayaannya dibagi dalam dua bagian: 80 persen ditanggung APBN dan 20 persen ditanggung APBD.
"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apa …
Source link