DPR Usul Gerbong Rokok di Kereta Api, YLKI: Ngawur dan Langgar Aturan

Nasional184 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Usulan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok atau smooking area di kereta api jarak jauh mengundang perbincangan di masyarakat. Usulan ini datang dari Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan. Pro kontrapun menanggapi usulan ini.

Nasim Khan menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, beserta jajaran pada Rabu (20/8/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” ujar Nasim, Rabu (20/8/2025).

Baca juga : Nasim Khan: Solusi Cegah Bosan, Pasti Menguntungkan

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menegaskan, usulan gerbong khusus rokok ini tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga bertentangan langsung dengandua regulasi penting. Yakni pada Undang-Undang Nomor17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Di dalam regulasi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Rio, Kamis (21/8/2025)

PT KAI sendiri menegaskan, bahwa moda transportasi kereta bebas dari asap rokok. “Sampai saat ini kereta api bebas asap rokok,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Anne Purba, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

Baca juga : Dana Transfer Dari Pusat Ke Daerah Turun Drastis

Anne menegaskan, PT KAI menerima saran dari masyarakat agar layanan perkeretaapian dapat lebih baik. “KAI menerima masukan, kritik, dan feedback dalam peningkatan layanan hingga sampai saat ini,” kata Anne.

READ  Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia

Senada, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan, kereta api sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR. Allan bilan, aturan itu merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.

“Jadi berdasarkan aturan itu sudah ditetapkan bahwa kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR,” ujarnya saat press briefing di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga : Zulhas Ingatkan Koperasi Bukan Buat Bagi-bagi Duit

Sebenarnya, apa yang mendasari usulan ini? Lalu, apakah usulan ini bisa direalisasikan? Bagaimana kenyamanan bagi penumpang lainnya? Berikut wawancara selengkapnya dengan Rio Priambodo.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *