Diungkap Gubernur Aceh, Ada Energi Dan Gas Di 4 Pulau Yang Diserahkan Ke Sumut

Nasional8 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Selain pertimbangan historis, ada alasan kenapa Aceh menolak keras empat pulaunya diserahkan ke Sumatera Utara (Sumut). Menurut Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di dalam perut pulau tersebut mengandung kekayaan alam yang luar biasa.

Karena itu, pria yang akrab disapa Mualem ini, tidak kaget jika Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi rebutan kepala daerah. “Tahu nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman (India). Itu permasalahannya,” beber Mualem saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang di Gedung Utama DPRK Sabang, Sabtu (14/6/2025).

Inilah salah satu alasan dirinya berupaya melobi Pemerintah Pusat agar ke empat pulau yang berada di Aceh Singkil tersebut, tetap berada di wilayahnya. “Yang jelas, empat pulau itu hak kita, kita punya,” tegas Ketua Umum Partai Aceh itu.

Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal segera mengambil keputusan terkait polemik empat pulau tersebut. Menurut dia, Presiden akan mempertimbangkan aspirasi warga dan aspek sejarah dalam memutuskan sengketa empat pulau Aceh yang masuk Sumut.

“Jadi kita tunggu saja, secepatnya Presiden akan mengambil keputusan,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca juga : Soal 4 Pulau Yang Diserahkan Ke Sumut, Gubernur Aceh Mau Lobi Prabowo

Hasan mengungkapkan, keputusan kepala negara bakal berbentuk peraturan. Tetapi, dia tidak merinci bentuk peraturan yang kemungkinan dikeluarkan. Namun, dia meminta, jika sudah keluar aturannya, seluruh pihak harus menghormati keputusan tersebut.

“Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan. 

READ  Anin Yakin Ekonomi RI Moncer Setelah Lebaran Ekspor Ngegas Investasi Melesat

Lebih lanjut, dia mengatakan, Presiden akan menjalin komunikasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin,” kata Hasan.

Kemendagri Gelar Rapat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat membahas empat pulau Aceh yang diserahkan ke Sumut, di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025). Rapat dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian absen karena sedang menemani kunjungan Presiden di Singapura.

Baca juga : Usai Komunikasi, DPR: Presiden Akan Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut

Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, rapat pembahasan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan menemukan novum atau bukti baru terkait polemik tersebut. Bukti baru tersebut akan dilaporkan ke Presiden.

Bima juga mengatakan, pihaknya akan menjadikan perjanjian Helsinski dan aturan perbatasan 1 Juli 1956 atau UU 1956 rujukan dalam mengatasi sengketa empat pulau tersebut.

“Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla (JK) itu penting untuk menjadi rujukan,” kata Bima.

Namun, kata Bima, dibutuhkan juga dokumen terkait lainnya dalam mengatasi permasalahan ini. Kemendagri akan mendalami dan mempelajari masing-masing substansi dari dokumen-dokumen tersebut.

Saat ditanya apakah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) bisa berubah? Bima mengatakan, masih bisa. “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” tukas Bima.

Baca juga : Urusan 4 Pulau Aceh Diserahkan Ke Sumatera Utara Makin Heboh

Untuk diketahui, polemik ini muncul setelah keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. 

READ  KPK Dampingi 3 Perguruan Tinggi Implementasikan Pendidikan Antikorupsi

Keputusan ini sontak menimbulkan protes keras masyarakat Aceh. Sebab berdasarkan historis, keempat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Aceh. 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut. Wilayah ini juga diperkuat dengan kesepakatan pemerintahan Indonesia dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 lalu. 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *