
RM.id Rakyat Merdeka – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia, Ira Puspadewi menceritakan kisah sedihnya selama 10 bulan mendekam di Rutan KPK, hingga akhirnya bebas pada Kamis (27/11/2025). Ira mengaku, setelah bebas, uangnya tinggal Rp 1,2 juta. Beruntung, ada mantan anak buahnya yang kasih Rp 5 juta.
Kisah itu ia tumpahkan saat menggelar tasyakuran di Rumah Perubahan, di daerah Jatimurni, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (29/11/2025). Sambil pegang mic, suara Ira bergetar, sesekali terhenti menahan sesak. Air mata tak kuasa ditahannya.
Ira mengungkapkan, saat kasus mencuat, dirinya merasa ditinggal banyak orang yang dulu dekat dengannya. Keluh-kesahnya hanya bisa ia tumpahkan kepada Prof Rhenald Kasali—yang ia sebut sebagai sosok ayah sendiri.
“Tapi kata orang, justru teman itu ada ketika kita dalam keadaan yang terpuruk,” kata Ira.
Ira menjelaskan, usai dirinya bebas, dia mencoba kembali ke rutinitas lamanya: jalan pagi di Lapangan Banteng. Di sana ia melihat ibu-ibu lagi asyik zumba.
“Biasanya, saya terganggu banget musik kaya gitu. Tapi hari itu musiknya terasa indah sekali. Selama ini saya kurang bersyukur,” ujarnya lirih.
Ira lalu membandingkannya saat masih mendekam di dalam penjara. Roda waktu terasa begitu berat, apalagi kalau di malam hari. Ruang tahanan yang ditempatinya begitu gelap. Ukurannya pun tidak besar dan hanya sendirian. Dia mengatakan saat itu hanya bisa berserah kepada Tuhan.
Baca juga : Rais Aam Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Gus Yahya Rotasi Gus Ipul
“Kalau dalam kamar isolasi gelap. Nggak ada jendela, kurang lebih ukurannya 3×3 meter, sendirian selama tiga hari, tidak ada teman, mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” terang Ira.
Sejak saat itu, Ira menyadari dirinya mungkin kurang bersyukur. Meskipun harapannya untuk bebas sangat kecil, dia tidak mau lagi mendikte Tuhan.
“Jangan pernah mendikte Allah apa jalan yang terbaik. Karena kita pikir jalannya harusnya seperti ini, Tuhan. Tapi ternyata Tuhan mengasih melalui Presiden, yakni rehabilitasi,” kata Ira.
Menurut Ira, jalan kebebasan yang diberikan Tuhan ternyata melalui Presiden Prabowo Subianto. Ira bersama dua koleganya di ASDP ; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi dari Presiden yang diumumkan Selasa (25/11/2025) sore.
“Melalui tangan beliau karunia Allah, dibalikkan juga dalam waktu yang saya juga tidak tahu. Pelajarannya kan ketika Tuhan berkehendak, dalam satu klik berubah,” imbuhnya.
Ira akhirnya resmi keluar dari Rutan KPK pada Kamis (27/11/2025) sore. Namun, ternyata masalah lain muncul. Rekening dirinya dan keluarga masih diblokir.
“Uang saya cuma Rp 1,2 juta. Tiba-tiba ada teman, anak buah yang saya tahu gajinya berapa, ngasih Rp 5 juta untuk kebutuhan makan sehari-hari,” ungkapnya haru.
Baca juga : Prabowo Putar Video Anak Gelantungan Di Jembatan
Selain uang, banyak juga teman dan tetangga yang simpatik terhadapnya. Ada yang datang membawa minyak, mie instan, telur, sekadar memastikan ia tetap bisa makan. “Ternyata tanpa uang, saya masih bisa makan,” ucapnya, menahan tangis.
Diketahui, Ira keluar dari Rutan Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB. Mengenakan batik merah muda senada kerudungnya, membawa binder dan pulpen. Disambut kuasa hukum Soesilo Aribowo dan suaminya, Zaim Uchrowi. Mereka bertepuk tangan, ada yang sibuk merekam.
Didampingi Yusuf Hadi dan Harry MAC, Ira berjalan ke area wartawan. Ia melambaikan tangan, meletakkan tangan di dada berulang kali, seolah berterima kasih sedalam-dalamnya.
Dalam pernyataannya, Ira—mewakili Yusuf dan Harry—mengucapkan syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi atas perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Kami menghaturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ira.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pejabat negara: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, MA, Menko Polhukam, Mensesneg, Menkumham, hingga Seskab.
Ira tak lupa memuji tim penasihat hukumnya serta petugas KPK yang disebutnya profesional. Ia juga menyapa para jurnalis yang sejak awal mengikuti kasusnya.
Baca juga : Pemerintah Gercep Tangani Bencana Sumut-Sumbar-Aceh
“Tanpa media, mungkin kasus kami tidak mendapat perhatian publik,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan penghargaan kepada masyarakat atas dukungan doa. Ia berharap sistem hukum Indonesia ke depan memberi kepastian bagi profesional dan pelaku bisnis.
KPK menegaskan proses pembebasan ketiga mantan direksi ASDP itu sesuai prosedur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menerima surat keputusan rehabilitasi sejak pagi dan mengeksekusinya setelah administrasi rampung.
“Atas putusan inkrah PN Jakarta Selatan, kemudian dilakukan pembebasan sebagaimana SK rehabilitasi,” jelasnya.
Budi memastikan seluruh proses sah. Para tersangka disebut berkelakuan baik selama mendekam di rutan.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun untuk Ira serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Mereka dinyatakan terbukti merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam akuisisi PT JN.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.











