
RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini, kedua tersangka terkait proyek pembangunan jalur KA di Medan, Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025) malam.
Kedua tersangka baru itu ialah Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhub dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata (TTP).
Baca juga : PKPI Kukuhkan Angkatan Pertama Kurator 2025
Asep membeberkan, kasus suap proyek jalur kereta api ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang.
Dia menyebut proyek ini pun tersebar di sejumlah wilayah yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Sumatera Utara. Penetapan terhadap kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara-perkara sebelumnya.
“Bahwa proyek jalur kereta api ini bermula dari OTT yang kami laksanakan di Semarang. Kemudian beberapa jalur yang di Semarang, Solo, kemudian di Jawa Barat, kemudian lanjut yang sekarang di Medan,” tutur Asep.
Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati
Dalam rangkaian perkara ini, KPK sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Total sudah ada 16 orang yang dimintakan pertanggungjawaban pidana. Beberapa di antaranya telah disidangkan dan telah menjadi terpidana.
Para tersangka pihak pemberi sebelumnya ialah DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM).
Lalu, PAR (Parjono) selaku VP PT KAPM, Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati
Sementara pihak penerima suap yakni HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng, PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng, AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan, FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Berikutnya, SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar, Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan Kemenhub, Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Kemenhub, Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto (RS) selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






