Aturan KUR Perumahan Dikebut untuk Serap Rp130 T

Infrastruktur184 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara, menegaskan komitmennya untuk membiayai program pembangunan 3 juta rumah tanpa bergantung pada pinjaman luar negeri. Keputusan ini ia ambil setelah memastikan adanya dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Investasi Danantara.

“Usulan pinjaman luar negeri bukan dari saya. Saya yang hentikan pinjaman dari luar negeri untuk sektor perumahan,” ujar Ara dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa, (24/06/2025).

Pernyataan Ara sekaligus merespons wacana sebelumnya yang sempat berkembang di internal kementerian. Ia menyebut, ide untuk mengajukan utang luar negeri berasal dari para direktur jenderal, bukan dirinya.

Sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah sempat mengungkapkan peluang masuknya pendanaan dari lembaga donor internasional. Ia menyebut sejumlah institusi besar telah menyatakan minat membantu pembiayaan renovasi rumah rakyat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah World Bank, Asian Development Bank (ADB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Islamic Development Bank (IDB), dan German Infrastructure Development (GID).

“Bahkan, World Bank mengatakan setahun dia minimal US$ 1 miliar. Itu kan artinya sekitar Rp 16 triliun minimal,” ujar Fahri dalam acara Halalbihalal Apersi di Jakarta Pusat, Senin, (21/04/2025). Menurutnya, ketertarikan World Bank bisa menjadi pemicu bagi lembaga donor lain untuk ikut bergabung.

Namun, Ara mengaku telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kementeriannya akan berdikari dalam membiayai sektor perumahan.

“Kami tahun ini tidak ada pinjaman luar negeri berkat dukungan luar biasa dari Bapak Presiden, dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Danantara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ara mengungkapkan bahwa Danantara siap menggelontorkan dana jumbo hingga Rp 130 triliun untuk menyokong program perumahan nasional. Dana ini rencananya akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan.

READ  Wujudkan 3 Juta Rumah, Pemerintah Adopsi Strategi Negara Maju

“Kemarin disampaikan Pak Rosan (CEO Danantara) dari KUR untuk perumahan Rp 130 triliun,” kata Ara saat menghadiri acara di Kantor Bluebird, Jakarta, pada Selasa, (17/06/2025).

Agar dana tersebut segera dapat dimanfaatkan, pemerintah kini tengah mengebut revisi aturan terkait KUR. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi program KUR Perumahan, yang saat ini diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025,  perubahan ketiga atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kemenko Perekonomian, Gunawan Pribadi, memastikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan tengah dibahas dalam Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.

“Nanti masukan ini akan dibawa ke rapat Komite Kebijakan. Kemenko (Perekonomian) sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, nanti diputuskan secara kolegial, kolektif dengan K/L-K/L terkait,” jelas Gunawan usai pertemuan di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

“Nah, nanti hasil dari rapat Komite Kebijakan itu, apakah mau membuat skema baru, apakah mau merevisi peraturan yang ada, nanti kita serahkan kepada pimpinan,” sambungnya.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan, KUR Perumahan yang sedang dirancang tidak hanya menyasar konsumen, tapi juga pengembang di sisi pasokan.

Ia mencontohkan bagaimana kredit ini bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan, termasuk kredit konstruksi hingga pembiayaan pengadaan tanah. Namun, Heru belum membeberkan secara rinci skema teknis dari dukungan kredit di sisi supply tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan pembangunan rumah rakyat tidak bergantung pada utang asing, melainkan berdiri di atas kekuatan sendiri, sesuai arahan langsung dari Presiden.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/tolak-utang-asing-aturan-kur-perumahan-dikebut-untuk-serap-rp130-t-dari-danantara/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *