Yuk Intip Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2026 Yang Baru Dirilis Pemerintah

Nasional102 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal libur nasional 2026 dan cuti bersama, dengan total 25 hari libur. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).

Usai memimpin rapat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno secara resmi mengumumkan bahwa keputusan tersebut telah final dan ditandatangani bersama oleh para menteri terkait.

“Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” ujar Menko PMK.

Hasil rapat menetapkan jumlah hari libur nasional 2026 sebanyak 17 hari, sementara untuk jatah cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.

Menko PMK menjelaskan bahwa jumlah 17 hari libur nasional tersebut bukanlah angka baru, melainkan ketetapan yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.

“Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” ujarnya.

Baca juga : TBIG Dorong Literasi Kesehatan Warga Bali, 1.200 Orang Jadi Penerima Manfaat

Sementara itu, untuk cuti bersama, Menko PMK menyebut bahwa jumlah 8 hari merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan lintas kementerian yang dipimpin oleh Menteri Agama, Menpan RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” jelasnya.

Berikut adalah jadwal hari libur nasional 2026 yang telah ditetapkan:

    •    1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

    •    16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    •    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    •    19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    •    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    •    3 April: Wafat Yesus Kristus

    •    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    •    1 Mei: Hari Buruh Internasional

    •    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

    •    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H

    •    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

    •    1 Juni: Hari Lahir Pancasila

    •    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H

    •    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan

    •    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

    •    25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Adapun daftar lengkap cuti bersama untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:

    •    16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    •    18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    •    20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    •    15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

    •    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 2026

    •    24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

READ  Ekonomi Dunia Melambat RI Siapkan Jurus Tahan Guncangan

Baca juga : Jabar Usulkan 10 Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah Pusat

Jadwal ini akan menjadi acuan utama bagi berbagai pihak, termasuk untuk penyusunan kalender akademik dan jadwal libur sekolah 2026.

Rapat penting ini dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, masyarakat sudah bisa mulai merencanakan agenda untuk tahun depan berdasarkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 yang telah diresmikan.

Baca juga : Bank Syariah Nasional Resmi Hadir, Ini Jajaran Pengurus Direksinya

 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *