RM.id Rakyat Merdeka – Yayasan Stroke Indonesia (Yastroki) bersama Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan Indonesia (KREKI) menginisiasi pelatihan relawan penanganan stroke bagi masyarakat, dengan menggandeng para dokter spesialis keluarga sebagai pelatih utama.
Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat penanganan awal kasus serangan stroke dan mengurangi angka kematian akibat penyakit tidak menular yang masih menduduki peringkat pertama di Indonesia.
“Indonesia saat ini menempati posisi ketiga di dunia dalam jumlah kasus stroke,” ujar Ketua Umum Yastroki, Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S, MARS, MH dalam pelatihan kepada dokter spesialis keluarga yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2025).
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Pola Asuh Keluarga Baik Lahirkan SDM Berdaya Saing
Menurut Tugas, peran orang terdekat sangat vital dalam menangani serangan stroke yang datang secara tiba-tiba. Untuk itu, kemampuan dasar pertolongan harus dimiliki keluarga pasien dan masyarakat sekitar. Dalam upaya itu, para dokter keluarga dibekali pelatihan khusus agar dapat melatih relawan komunitas di wilayah masing-masing.
Ke depan, Yastroki akan memperluas jaringan relawan ke tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Para ketua RT/RW akan diberdayakan sebagai relawan tanggap stroke dengan dukungan insentif dari dana sosial perusahaan dan sumber lainnya.
“Pengurus RT/RW adalah ujung tombak yang paling dekat dengan warga. Peran mereka sangat strategis dalam mencegah dan menangani stroke secara cepat,” ujar Tugas.
Baca juga : Kejar Target, Menteri Nusron Kebut Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf
Pelatihan yang turut melibatkan dokter dari berbagai daerah ini juga diisi simulasi pertolongan darurat dengan alat peraga oleh KREKI, yang diketuai Brigjen TNI (Purn) Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS.
Supriyantoro mengingatkan, mengabaikan orang yang mengalami kondisi darurat medis bisa berakibat pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. “Kepedulian terhadap sesama bukan hanya soal moral, tapi juga hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dokter spesialis saraf dr. Suryo Sp.N juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap gejala stroke yang umumnya diawali oleh hipertensi, nyeri tengkuk, sakit kepala, atau demam. “Jika mendapati mulut penderita miring ke kanan atau kiri serta bicara cadel, segera bawa ke rumah sakit. Ada waktu emas 2,5 jam untuk menyelamatkannya,” tegasnya.
Baca juga : Nasib Eric Garcia Di Barcelona Masih Menggantung
Namun, tantangan tidak berhenti di situ. Banyak pasien stroke yang sudah sampai di rumah sakit justru mengalami penundaan penanganan karena prosedur administratif, terutama jika menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Yastroki berencana melakukan penilaian terhadap rumah sakit di Indonesia melalui program “Rumah Sakit Ramah Stroke” sebagai panduan masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang sigap dan berkualitas dalam menangani stroke.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.