Wacana Daftar Ulang IMEI Tak Seperti BPKB Kendaraan Bermotor

Nasional29 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni meluruskan informasi wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dia menegaskan, pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel layaknya kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Komdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan, seperti dimuat di laman komdigi.go.id, Sabtu (4/10/2025).

Dia menerangkan, wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri.

Baca juga : KPK: Menas Erwin Ditangkap Karena Tak Kooperatif, 2 Kali Mangkir

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem Pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Kata Wayan, dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Pasang Muka Melas, Tapi Sempat Acungkan Jempol

“Jadi, ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” terangnya.

Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

READ  Bukber IMI Santunan Anak Yatim Bamsoet Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Baca juga : Diguyur Hujan Deras, 3 Jalan Di Jakarta Barat Kebanjiran Hingga 50 Cm

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *