Usulan Prof Jimly Soal Mekanisme Pemilihan Wapres Perlu Dipertimbangkan

Nasional600 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, usulan perubahan mekanisme pemilihan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diusulkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan. Gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung Presiden terpilih kepada MPR. 

Menurut Bamsoet, gagasan ini semakin relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20 persen pencalonan presiden. Penghilangan ambang batas ini membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional. 

Bamsoet menyatakan, di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral. 

Baca juga : Bamsoet Puji Keputusan Prabowo Akhiri Polemik 4 Pulau, Cegah Disharmoni Bangsa

“Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan Capres-Cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional,” ujar Bamsoet, dalam tanggapannya saat menghadiri acara Peluncuran Buku ‘Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945’, di Kantor Kompas Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Hadir antara lain penulis buku/Sekjen Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Abdy Yuhana, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno, Hakim MK Arief Hidayat, Pemikir Kebangsaan Sukidi, Ketua Dewan Ideologi DPP PA GMNI Guntur Soekarnoputra, Menteri Perumahan Siswono Yudo Husodo, dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono.

READ  Kutuk Pembunuhan dr. Marwan, Fahira: Kebiadaban Israel Makin Menjadi-jadi

Bamsoet memaparkan, melalui skema baru yang diusulkan, Capres tetap maju melalui pemilu langsung namun tidak harus terikat lebih awal dengan Cawapres dalam satu paket pasangan. Setelah terpilih, Presiden diberikan ruang untuk mengajukan satu atau dua nama Cawapres kepada MPR. Selanjutnya, MPR akan memilih dan menetapkan Wapres yang baru berdasarkan persetujuan mayoritas anggota MPR.

Baca juga : Lahan Food Estate Rawa, Perlu Ditanam Selain Padi

Bamsoet percaya, langkah ini dapat mengembalikan posisi strategis MPR dalam sistem ketatanegaraan yang selama ini cenderung dipinggirkan pasca amandemen. “Keterlibatan MPR dalam menetapkan Wapres memberikan legitimasi politik tambahan, menjadikan figur Wapres sebagai tokoh yang memiliki jaringan politik luas dan mampu menjembatani berbagai kekuatan yang ada di parlemen,” kata Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menjelaskan, model pemilihan ini juga mendorong terbentuknya kabinet yang lebih fungsional dan efektif. Jika sebelumnya koalisi partai harus dibentuk sebelum pemilu demi pencalonan, sistem ini memungkinkan koalisi dibentuk setelah pemilu dalam kerangka pembentukan kabinet.

Artinya, tambah Bamsoet, tidak ada lagi keharusan membangun gabungan partai secara prematur yang rawan dengan transaksi kekuasaan. Koalisi cukup dibentuk satu kali, dalam kerangka membangun pemerintahan yang kuat dan stabil.

Baca juga : Bikin Laporan Polisi, Pemprov DKI Minta Maling Besi JPO Ditindak Tegas

Dalam model ini pula, Wapres tidak mengalami penurunan kedudukan secara konstitusional. Meskipun dipilih MPR, statusnya tetap sebagai wakil kepala negara dan pemerintahan, dengan peran dan fungsi yang utuh dalam mendampingi Presiden. 

Bamsoet menambahkan, perubahan ini tentu harus melalui mekanisme formal amandemen konstitusi. Secara teknis, sejumlah ayat dalam Pasal 6A perlu diubah, khususnya ayat (1) hingga (5) yang selama ini menjadi dasar hukum pemilihan langsung pasangan Presiden-Wakil Presiden.

READ  Prabowo Disambut Hangat Presiden Brasil Di Istana, Merah Putih Berkibar

“Penghapusan istilah ‘pasangan calon’ akan diikuti dengan penguatan pasal baru, yakni Pasal 6B yang memberikan landasan hukum bagi Presiden untuk mengajukan calon Wakil Presiden kepada MPR,” pungkas Bamsoet.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *