Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah memecat dosen pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa berinisial EM,berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Sanksi ini dijatuhkan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Melansir pernyataan UGM dalam situs resminya pada Minggu (6/4/2025), dosen tersebut juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer …
Source link