RM.id Rakyat Merdeka – Panitia Kerja (Panja) DPR bekerja ekstra cepat dalam membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari Pemerintah. Sebanyak 1.676 DIM tuntas hanya dalam waktu dua hari. DPR meminta publik tidak curiga dengan kerja cepat ini.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan, pembahasan 1.676 DIM dua hari sebenarnya tidak aneh. Sebab, RUU KUHAP ini sudah lama dibahas.
“Itu kan sudah lama dibahas. Kami selama ini membuka ruang partisipasi publik yang sangat luas,” kata Saan, di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini menegaskan, dalam praktiknya, pembahasan DIM ini tak berlangsung hanya dua hari. Komisi III DPR sebelumnya telah membuka partisipasi publik sebelum adanya Panja. Aspirasi dan masukan sejumlah pakar, akademisi, hingga berbagai organisasi ditampung melalui public hearing.
“Jadi, sekali lagi, itu bukan waktu yang cepat. Sudah berlangsung lama,sebelum-sebelumnya sudah dilakukan,” tegasnya.
Baca juga : 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Istana Pastikan Tidak Langgar Konstitusi
RUU KUHAP adalah salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada masa sidang ini. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026.
Sebelumnya, Panja telah tuntas membahas DIM RUU KUHAP bersama Pemerintah. Total 1.676 DIM telah tuntas dibahas selama dua hari. “Jumlahnya 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Habiburokhman menegaskan, seluruh DIM telah dibahas dan ditetapkan setelah mendengar masukan dari 53 pihak dengan beragam latar belakang. Dia merinci, ada 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru. “DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, total 1.676,” jelas Habiburokhman.
Selanjutnya, Komisi III DPR sepakat langsung membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP. Nantinya, Timus dan Timsin akan menyelaraskan dan merumuskan draf RUU KUHAP hasil dari pembahasan di tingkat Panja.
Habib memastikan, pembahasan Timus dan Timsin akan disiarkan langsung dan terbuka untuk publik. Ini untuk menjaga transparansi. “Sebelumnya nggak pernah live streaming. Saya minta di-live streaming di YouTube, semua update,” katanya.
Baca juga : Negosiasi Tarif 32 Persen, Prabowo Berencana Temui Trump
Habiburokhman menegaskan, RUU KUHAP ini belum diketok untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Dalam pembahasan, publik bisa memantau langsung siaran yang tersedia hingga mengaksesnya ke DPR. Dia juga memastikan, rapat tidak dilakukan di hotel.
Agar publik tidak curiga, dia ajak menginap di DPR untuk memantau langsung pembahasan RUU KUHAP. “Bisa nggak kawan-kawan nginep di sini bareng-bareng. Sampai malam, di atas atau di bawah juga nggak apa-apa, silakan, yang mau mengikuti proses ini. Kami sebisa mungkin hindari publik curiga,” ujarnya.
Habib menggaransi, RUU KUHAP lebih progresif dibandingkan sebelumnya. Bahkan, dia menyebut KUHAP lama atau yang berlaku saat ini, berbahaya. Dia memaparkan poin-poin isi RUU KUHAP yang lebih maju. Misalnya pelaporan hingga pendampingan advokat.
Untuk laporan, KUHAP baru akan mengatur tindak lanjutnya sebagaimana dimuat di Pasal 23 Ayat (7). Pasal itu menegaskan, jika penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, penyelidik/penyidik dapat dilaporkan kepada atasannya atau pejabat pengemban fungsi pengawasan.
KUHAP baru juga mengatur pendampingan kuasa hukum dalam pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun tersangka. Kemudian, poin syarat penahanan yang lebih terukur, sehingga orang tidak mudah ditahan. Syarat tidak bekerja sama dalam pemeriksaan yang ada dalam KUHAP lama dihapuskan.
Baca juga : Temui Korban Banjir, Gibran Tampung Curhatan Emak-emak
Selain itu, pasal yang melarang Mahkamah Agung (MA) memberikan hukuman lebih berat dari putusan awal telah disepakati untuk dihapus. Juga menghapus larangan publikasi siaran langsung persidangan di pengadilan. Sedangkan kewenangan soal penyadapan tidak diatur dalam RUU KUHAP Soal penyadapan akan diatur di undang-undang khusus.
RUU KUHAP yang baru juga mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama. Dalam KUHAP lama belum mengatur perihal soal penyidik tertentu seperti penyidik KPK, jaksa, hingga TNI AL. Revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah penyidik utama. Tetapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali.
Sementara itu, pencekalan tersangka ke luar negeri, paling lama dilakukan 6 bulan dan dan dapat diperpanjang 1 kali dalam 6 bulan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, RUU KUHAP telah mengakomodasi banyak masukan publik. Pihaknya melibatkan masyarakat sipil hingga akademisi.
“Koalisi masyarakat sipil, ahli, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia. Semua pasal-pasal yang masuk mayoritas berasal dari usulan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Eddie ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.