RM.id Rakyat Merdeka – Ambruknya mushala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur mengungkapkan fakta mengejutkan. Yakni, hanya ada 50 pondok pesantren yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini pun menjadi perbincangan di masyarakat.
Hal tersebut diungkap Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Dody menuturkan seharusnya seluruh pondok pesantren sudah mengantongi PBG. “Hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” ujar Dody, di Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (5/10/2025), kemarin.
Diketahui, PBG adalah izin yang diterbitkan Pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga : Abidin Fikri: Biasanya Pesantren Dibangun Bertahap
PBG diperlukan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan sesuai rencana. Dody mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian lain agar ponpes-ponpes memiliki dokumen tersebut.
“Harusnya kan semua pesantren ada Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenag (Kementerian Agama) karena ponpes di bawah Kemenag,” jelasnya.
Dody menambahkan, saat ini fokus Pemerintah masih pada tanggap darurat di Sidoarjo. Setelah kondisi stabil, pihaknya akan duduk bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyosialisasikan pentingnya PBG dan sertifikasi laik bangunan bagi seluruh ponpes.
Baca juga : Pendidikan Jadi Prioritas Presiden Lawan Kemiskinan
“Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri, mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan,” kata Dody.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan, pembangunan pesantren di Indonesia memiliki karakter khas yang berbeda dari pembangunan gedung biasa. Sebab, kata dia, pada umumnya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana masyarakat.
“Banyak pesantren dibangun gotong royong dengan material seadanya, jadi perlu pendampingan teknis agar struktur bangunan sesuai standar dan aman bagi para santri,” ujar Abidin Fikri kepada Rakyat Merdeka, Selasa (7/10/2025).
Baca juga : Koperasi Bisa Urus Tambang
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) Iman Zanatul Haeri mengatakan, banyaknya pesantren yang belum memiliki izin bangunan sebagai konsekuensi dari pembangunan swadaya yang dilakukan secara bertahap tanpa perencanaan matang.
Oleh karena itu, Iman meminta instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap aspek fisik dan keamanan bangunan pesantren, bukan hanya administrasi dan mutu pendidikan. “Perlu transparan membuka hasil asesmen dan memastikan standar keamanan bangunan benar-benar diterapkan di lapangan,” kata Iman Zanatul Haeri kepada Rakyat Merdeka, Selasa (7/10/2025).
Untuk mengetahui pandangan dari Iman Zanatul Haeri mengenai hanya 50 pesantren yang memiliki PBG atau IMB, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.