Tindak Pelanggaran Nomor Kendaraan DPR, Polri Diminta Tak Ragu-ragu

Nasional68 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun meminta aparat kepolisian agar tidak ragu menindak penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DPR oleh pihak yang tidak berwenang.

Dia menyampaikan bahwa MKD memiliki mandat untuk menegakkan kehormatan dan martabat DPR RI, termasuk dalam mengawasi penggunaan fasilitas keprotokolan seperti TNKB.

“Yang paling penting adalah memastikan nomor TNKB DPR tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak. Jika ada kendaraan mencurigakan, aparat di lapangan tidak perlu ragu untuk memberhentikan dan memeriksa,” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025).

Baca juga : MRC Tersangka, Komisi VI DPR: Pertamina Dukung Penegakan Hukum Kejagung

Adang menjelaskan, saat ini telah terjadi pembaruan TNKB DPR untuk periode baru, sehingga pengguna pelat lama harus ditertibkan. Karena itu, MKD telah menyediakan jalur pelaporan resmi untuk membantu proses pengawasan oleh aparat.

“Kita belum bisa pastikan apakah ada penyalahgunaan, tapi penting untuk memberi keyakinan pada aparat bahwa mereka berwenang menindak jika menemukan indikasi pelanggaran,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itumenegaskan bahwa DPR berkomitmen menjaga integritas anggota legislatif melalui mekanisme pengawasan dan pencegahan, sejalan dengan amanat konstitusi.

Baca juga : DPR Dukung Anggaran Kementerian P2MI Ditambah

“Etika anggota DPR RI adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama lintas lembaga, kita ingin membangun kepercayaan publik terhadap wakil rakyat dan lembaganya,” tandasnya.

Sementara itu, dalam Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya bakal menyasar penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan kepada jajarannya yang di lapangan untuk tegas dan tanpa pandang bulu jika ada kendaraan yang tidak sesuai dengan pelat aslinya.

READ  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Pimpin Ziarah Ke TMP Kalibata

Baca juga : Kementan Diminta Cermat Susun Target Cetak Sawah

“Saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat palsu yang semakin marak,” kata saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Operasi Patuh Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 sampai 27 Juli 2025. Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam operasi ini. Karyoto mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini, untuk mempedomani prosedur yang telah ditetapkan, melaksanakan penindakan dengan cara yang simpatik dan humanis.

“Serta hindari tindakan kontraproduktif. Tidak ada negosiasi. Tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat,” pesannya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *