RM.id Rakyat Merdeka – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022. Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. (Alasannya) Ada keperluan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Jumat (20/6/2025).
Dia mengungkapkan, surat panggilan kepada Khofifah telah dikirimkan penyidik pada Jumat (13/6/2025). Kemudian, pada Rabu (18/6/2025), penyidik menerima surat Khofifah yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Baca juga : Ercik Harap Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia Berjalan Fair
Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah.
“AM telah hadir pukul 08.54 WIB,” ungkap Budi.
KPK menyebut potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas ini mencapai triliunan rupiah. Komisi antirasuah membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : KPK Duga Uang Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Digunakan Beli Private Jet
“Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Sabtu (20/7/2024) lalu.
Tessa menegaskan, pengembangan ke ranah TPPU penting dilakukan demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana hibah serta menyita uang dan aset bernilai ekonomis dari para pelaku.
“Tim penyidik KPK akan mencari para tersangka ini menerima keuntungan secara tidak sah berapa banyak dan akan diminta untuk mengembalikan. Kalau seandainya bersangkutan menolak, tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Sita Lagi 4 Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.