Syarat dan Skema Rumah Murah FLPP 2025: Cicilan Mulai Rp1 Jutaan, DP Hanya 1%!

Berita Properti18 Dilihat

HomeBabby.my.id, (JAKARTA) — Bagi Anda yang belum punya rumah, Syarat dan Skema Rumah Murah FLPP 2025 ini menjadi panduan untuk memudahkan mengetahui dan mengajukan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Diketahui, bahwa rumah subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan memiliki rumah sendiri.

Baca Juga: Rp14 Juta Jadi Batas Tertinggi MBR Miliki Rumah, Ini Detail Permen PKP Terbaru

Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kini kembali meluncurkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP 2025 yang menawarkan kemudahan luar biasa, seperti cicilan mulai dari Rp1 jutaan per bulan, uang muka hanya 1% (dari harga limit), dan bunga tetap 5% sampai lunas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kepemilikan rumah pertama yang layak huni dan terjangkau, khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum tersentuh kredit pemilikan rumah komersial.

Syarat dan Skema Rumah Murah FLPP 2025 yang Harus Dipenuhi

Program rumah subsidi FLPP diperuntukkan bagi mereka yang memang membutuhkan. Ada tiga syarat utama untuk bisa mengakses KPR FLPP 2025, yaitu:

  1. Belum memiliki rumah dan benar-benar membutuhkan rumah pertama untuk dihuni.
  2. Memiliki penghasilan bulanan di bawah batas tertentu, sesuai zona wilayah tempat tinggal.
  3. Lolos uji kelayakan kredit dari bank penyalur.

Baca Juga: Diskusi Meja Bundar ala Maruarar: Satukan Bos Pengembang, Bank dan Asosiasi Bahas 3 Juta Rumah MBR

Selain itu, calon penerima manfaat juga harus terdaftar melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang bisa diunduh dan diakses secara online.

Program ini menyasar masyarakat dari berbagai wilayah, mulai dari Jawa dan Sumatera hingga Papua.

READ  70 Tahun RI-Vietnam, Ciputra Group Pacu Ekspansi Properti Hijau di Hanoi

Berikut batas penghasilan maksimal sesuai zona:

  • Zona 1 → Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTB dan NTT:
    Penghasilan per bulan paling banyak Rp8,5 juta (umum tidak kawan), Rp10 juta (umum kawin), dan Rp10 juta (satu orang untuk peserta Tapera)
  • Zona 2 → Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
    Penghasilan per bulan paling banyak Rp9 juta (umum tidak kawan), Rp11 juta (umum kawin), dan Rp11 juta (satu orang untuk peserta Tapera)
  • Zona 3 → Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua pegunungan dan Papua Barat Daya:
    Penghasilan per bulan paling banyak Rp10,5 juta (umum tidak kawan), Rp12 juta (umum kawin), dan Rp12 juta (satu orang untuk peserta Tapera)
  • Zona 4 → Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:
    Penghasilan per bulan paling banyak Rp12 juta (umum tidak kawan), Rp14 juta (umum kawin), dan Rp14 juta (satu orang untuk peserta Tapera)

Skema Harga dan Cicilan Rumah Murah FLPP 2025

Salah satu daya tarik utama program KPR FLPP 2025 ini adalah skema cicilan yang sangat ringan dan stabil.

Baca Juga: Rp4,5 Miliar CSR Harum Energy Wujudkan dalam 30 Rumah Panggung untuk Nelayan Muara Angke

Pemerintah menetapkan suku bunga tetap 5% hingga lunas, dengan tenor maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, uang muka hanya 1% dari harga rumah—sangat terjangkau!

Berikut harga rumah maksimum, beserta cicilan berdasarkan zona:

  • Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka): Rp166 juta → DP 1%: Tenor 10 Tahun (Rp1.743.080,68/bulan), Tenor 15 Tahun (Rp1.299.590,25/bulan), dan Tenor 20 Tahun (Rp1.084.571,26/bulan).
  • Zona 2 Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp182 juta → DP 1%: Tenor 10 Tahun (Rp1.911.088,45/bulan), Tenor 15 Tahun (Rp1.424.851,96/bulan), dan Tenor 20 Tahun (Rp1.189.108,25/bulan).
  • Zona 3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta → DP 1%: Tenor 10 Tahun (Rp1.816.584,08/bulan), Tenor 15 Tahun (Rp1.354.392,24/bulan), dan Tenor 20 Tahun (Rp1.130.306,19/bulan).
  • Zona 4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu: Rp185 juta → DP 1%: Tenor 10 Tahun (Rp1.942.589,91/bulan), Tenor 15 Tahun (Rp1.448.338,53/bulan), dan Tenor 20 Tahun (Rp1.208.708,94/bulan).
  • Zona 5 Papua dan Papua Barat: Rp240 juta → DP 1%: Tenor 10 Tahun (Rp2.520.116,64/bulan), Tenor 15 Tahun (Rp1.878.925,66/bulan), dan Tenor 20 Tahun (Rp1.568.054,84/bulan).
READ  Maxim Square Gading Serpong Sematkan Fitur Videotron Pertama, Tawarkan Investasi Properti Bernilai Tinggi

Selain itu, pembeli juga mendapatkan gratis premi asuransi dan PPN—dua keuntungan tambahan yang membuat total biaya kepemilikan rumah jauh lebih murah dibanding KPR komersial.

Baca Juga: Ayo ke Petals Property Expo 2025 Sebelum Terlambat! Masih Ada Waktu Hingga 11 Mei, Promo dan Aktivitas Seru Menanti

Adapun ukuran rumah sesuai ketentuan adalah Luas Tanah minimal 60 meter persegi dam maksimal 200 meter persegi, sementara Luas Bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Didorong Pemerintah, Dimudahkan Masyarakat

harga rumah subsidi (naik) berkualitas dan siap huni dari bp tapera,
Rumah subsidi berkualitas dan siap huni di Grand Cikarang City (GCC) 2, Cikarang, Bekasi. (Foto: Pio – HomeBabby.my.id

Program rumah subsidi FLPP menjadi prioritas pemerintah dalam menanggulangi backlog perumahan nasional.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan dengan naiknya batas penghasilan hingga Rp14 juta, maka pemerintah membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat, khususnya MBR untuk memiliki rumah layak huni.

“Program FLPP terus kami dorong agar masyarakat tidak hanya bisa mengakses hunian, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui tempat tinggal yang layak dan terjangkau,” ujarnya.

Baca Juga: Rebranding AZKO Sukses Dongkrak Penjualan 7,2% pada Kuartal I 2025, Aspirasi Hidup Indonesia Terus Melaju

Berbagai syarat dan ketentuan di atas telah tertuang secara resmi melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025 lalu.

“Untuk itu, saya juga meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat luas,” lanjut Maruarar.

***
Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

– Advertisement –

Demo Below News

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/syarat-dan-skema-rumah-murah-flpp-2025/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *