Syarat Capres-Cawapres Harus S-1 Ditolak MK, Pakar: Sesuai Semangat Konstitusi

Nasional91 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Radian Syam menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal sarjana bagi Capres-Cawapres adalah langkah tepat. Putusan Mahkamah sejalan dengan prinsip demokrasi dan semangat konstitusi.

“Putusan ini menegaskan bahwa pembentukan norma baru bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu DPR,” kata Radian kepada RM.id, Kamis (17/7/2025). 

Baca juga : Maqdir Nilai Kasus Hasto Bukan Penegakan Hukum, Tapi Beraroma Politis

Menurut Radian, dalam negara demokratis seperti Indonesia, kualitas kepemimpinan memang penting. Namun, menambahkan syarat pendidikan formal berupa ijazah sarjana justru bisa membatasi hak konstitusional warga negara. Bahkan, berpotensi menjadi bentuk diskriminasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.

“Demokrasi tidak boleh dikecilkan maknanya hanya karena faktor administratif seperti ijazah. Rakyat lah yang menjadi penentu akhir kelayakan dan kapabilitas pemimpin melalui mekanisme Pemilu,” pungkas Radian. 

Baca juga : Operasional Haji di Makkah Selesai, Jemaah Kini Terkonsentrasi di Madinah

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang menginginkan perubahan syarat pendidikan minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari lulusan SMA  menjadi lulusan sarjana S-1. 

Permohonan ini diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Di mana dalam pasal tersebut mengatur syarat Capres-Cawapres adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Baca juga : Eddy Soerparno Apresiasi Presiden Rusia Dan Presiden Prabowo Kembangkan Energi Nuklir

Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan tafsir baru atas pasal tersebut dengan menambahkan frasa “lulusan S-1 atau yang sederajat”. Namun, Mahkamah menilai permintaan ini justru mempersempit hak warga negara untuk dipilih dalam Pemilu.

READ  Cuaca Besok Hujan Atau Panas Di Tangerang Ini Prediksi BMKG Rabu 25 3

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7).


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *