Status Bencana Nasional Banyak Syaratnya

Nasional10 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah Pusat belum menetapkan bencana banjir dan longsor yang menerjang Sumatera Utara-Sumatera Barat-Aceh sebagai bencana nasional. Meski berbagai fasilitas di tiga provinsi itu, porak-poranda dan korban jiwa mencapai ratusan, Pemerintah memilih tetap menggunakan mekanisme tanggap darurat daerah. 

Desakan agar musibah yang terjadi di Sumut-Sumbar-Aceh menjadi bencana nasional masih menggema di dunia nyata maupun dunia maya. Usulan itu disuarakan karena dahsyatnya dampak bencana yang melanda 3 provinsi tersebut.

Mulai dari korban jiwa yang meninggal maupun hilang, hingga infrastruktur yang rusak parah. Ditambah lagi, evakuasi korban yang belum maksimal karena akses jalannya yang terputus. Dengan menaikkan statusnya menjadi bencana nasional, diharapkan penanganan tanggap bencana menjadi lebih maksimal. Pemerintah bisa lebih fokus dan maksimal dalam membantu para korban bencana. 

Baca juga : Anggaran BNPB Di Saat Banyak Bencana, 2025: 2 Triliun 2026: 491 Miliar

Namun, Kepala Badan Nasional Pe­nanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menilai, penanganan bencana banjir dan longsor di tiga wilayah di Sumatera masih masuk kategori bencana daerah tingkat provinsi. Meski kesan di media sosial tampak mencekam, ia menyebut kondisi di lapangan sudah lebih terkendali. 

“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004,” ucap Suharyanto, Minggu (30/11/2025). 

Ia menambahkan, beberapa bencana besar pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Mulai dari Gempa Yogyakarta, Gempa Padang, Gempa Palu, Gempa Nusa Tenggara Barat (NTB), maupun Gempa Cianjur. 

Baca juga : Bukan Sekadar Agenda Rutin, Partai Buruh Jawa Timur Ziarah Ke Makam Marsinah

Menurutnya, salah satu indikator penting adalah skala korban dan kemampuan daerah. Untuk Sumatera bagian utara saat ini, ambang penetapan belum terpenuhi. 

READ  SIM Keliling Tangsel Senin 30 Juni, Cek Disini Lokasinya

Pandangan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar. Ia meminta semua pihak menunggu proses kajian resmi. 

“Kita tunggu. Nanti yang menentukan adalah lembaga semacam BNPB dan kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK,” ujarnya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Golkar Serahkan 3 Miliar Bantu Bencana Sumatera

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memastikan, meski belum berstatus bencana nasional, Pemerintah Pusat terus memantau perkembangan di lapangan sebagai dasar pertimbangan. Bantuan nasional juga akan digelontorkan tanpa menunggu statusnya naik jadi bencana nasional. 
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *