SKMA 73 Disorot Peradi Serobot PKPA Dan Turunkan Kualitas Advokat

Nasional649 Dilihat




Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menilai SK Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 telah membuka pintu bagi organisasi advokat di luar Peradi untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Padahal, menurutnya, kewenangan itu secara hukum merupakan hak eksklusif Peradi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Gara-gara SKMA 73, begitu banyak sekarang organisasi advokat bermunculan dan ikut menyelenggarakan …



Source link

READ  Kemenag BI Sinergi Kembangkan Zakat dan Wafat jadi Pilar Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *