Setor ke Negara 5 Triliun, 84 Penunggak Pajak Ciut Digertak Purbaya

Nasional16 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Gertakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sukses membuat nyali para pengemplang pajak ciut. Sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak jumbo telah menyetorkan tunggakannya ke negara sebesar Rp 5 triliun.

“Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun,” kata Purbaya, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

Purbaya memastikan bakal terus memburu para penunggak lainnya. Total tunggalan mereka mencapai Rp 60 triliun. Kebanyakan dari penunggak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Untuk wajib pajak perorangan, jumlahnya relatif kecil.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menargetkan, seluruh tagihan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025. “Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” tegas Purbaya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerangkan, para penunggak pajak besar itu telah melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran, ada yang meminta penundaan sesuai prosedur.

“Ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).

Baca juga : Jokowi Puji Pidato Prabowo di PBB

Secara prinsip, DJP membuka ruang dialog, agar penyelesaian kewajiban dilakukan dengan efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak. Namun, jika tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran, DJP akan menerbitkan surat teguran, surat paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

Dia memastikan, proses berjalan transparan, adil, dan berpegang pada hukum. Dengan langkah ini, diharap meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak. “Bagi wajib pajak lain yang belum patuh, agar segera memenuhi kewajiban pajaknya,” tegas Rosmauli.

READ  Momen Budi Arie Ditanya Presiden Prabowo: PSI Atau Gerindra Kau?

Informasi adanya 200 penunggak pajak ini, awalnya disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Total tunggakan antara Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun.

“Akan ditagih, mereka tidak akan bisa lari,” ancam Purbaya, saat itu.

Purbaya kembali berbicara masalah ini di sela rapat dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Dia memastikan, dalam pekan ini, para penunggak pajak itu akan dipaksa untuk membayar kewajiban yang terutang itu.

Kasus pengemplang pajak ini sempat masuk pengadilan. Namun, saat ini sudah diputus dan punya kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Gubernur BI Keluarkan Semua Jurus

Purbaya menerangkan penagihan ke para penunggak ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak. Purbaya menjamin, bagi masyarakat yang taat pajak tidak akan diganggu Pemerintah.

“Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu,” terangnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka kanal pengaduan khusus jika ada pegawai pajak yang diam-diam melakukan pemerasan terhadap masyarakat. “Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tegasnya.

Purbaya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan para wajib pajak non-compliance dapat memenuhi kewajibannya. Kemenkeu juga akan memperkuat kerja sama pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga guna meningkatkan efektivitas penagihan.

Para politisi Senayan mendukung penuh Purbaya dalam memburu para penunggak pajak. Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menyatakan, jika langkah ini berhasil, akan menjaga kesehatan fiskal negara. Penagihan Rp 60 triliun bakal berdampak langsung terhadap pengelolaan defisit APBN tanpa perlu menambah utang baru, sekaligus memberi ruang Pemerintah membiayai program-program penting kerakyatan.

READ  Arus Mudik Lancar Kecelakaan Di Tol Tangerang Merak Turun Selama Lebaran

“Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15 sampai 20 persen defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp 321,6 triliun. Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru,” ujar Anis dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga : BGN Minta Maaf Dan Siap Tanggung Jawab

Jika ini berhasil, sambungnya, juga bakal meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat. “Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera,” tandasnya.

Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah memberikan dukungan serupa. Dia menilai, langkah ini sebagai upaya menegakkan keadilan pajak sekaligus sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia setara tanpa pandang bulu.

“Wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus membayar pajak yang setara, sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama ini taat,” tegasnya. UMM/FAQ


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *