Setahun Reforma Agraria, ATR/BPN Redistribusi 195.734 Bidang Tanah kepada 39.556 KK

Infrastruktur21 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan arah baru pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Program ini tak hanya  semata sebagai agenda legalisasi atau pembagian sertifikat, melainkan sebagai strategi negara untuk pemerataan ekonomi rakyat dan peningkatan nilai tambah dari tanah.

Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025, sebanyak 195.734 bidang tanah telah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK). Selain itu, dilakukan pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga serta pendampingan usaha bagi 14.900 keluarga penerima manfaat.

“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri ATR/BPN, Nuson Wahid dalam keterangan resmi, Minggu (26/10/2025).

Nusron menjelaskan, pendekatan ini tak hanya memastikan kepastian hukum, tapi juga mendorong agar tanah benar-benar berfungsi produktif dan menjadi sumber kesejahteraan baru bagi rakyat kecil. 

“Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi dengan pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” jelasnya.

Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan redistribusi tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak. Dari jumlah tersebut, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.

BACA JUGA: Colliers Ungkap Tiga Faktor Krusial dalam Pemilihan Lokasi Pusat Data di Jakarta

“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” ungkap Nusron.

Untuk memastikan tanah hasil Reforma Agraria benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN mengembangkan ekosistem pemberdayaan berbasis kemitraan tertutup (closed loop) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Skema ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, serta off-taker (pembeli hasil produksi) dalam satu sistem ekonomi terpadu yang saling mendukung.

READ  Menata Hunian Kota Harapan Indah, Menangkal Banjir Dengan Desain Terintegrasi

Melalui pola ini, petani tidak hanya berhenti pada penjualan hasil mentah, tetapi juga didorong untuk mengolah dan memasarkan produk bernilai tambah sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi mereka.

“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” terang Nusron.

Selain itu, pelaksanaan Reforma Agraria turut diperkuat dengan program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA) yang menggandeng organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, serta komunitas ekonomi rakyat. Melalui kolaborasi ini, pemerintah berperan tidak hanya sebagai pengatur kebijakan, tetapi juga fasilitator pemberdayaan masyarakat di lapangan.

“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, capaian Reforma Agraria selama setahun terakhir menjadi landasan penting bagi pembangunan ekonomi rakyat yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Ke depan, Nusron berharap tanah tidak lagi menjadi sumber sengketa, tetapi berubah menjadi instrumen kesejahteraan dan kemandirian bagi rakyat Indonesia.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/setahun-reforma-agraria-atr-bpn-redistribusi-195-734-bidang-tanah-kepada-39-556-kk/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *