Sertifikat Tanah Rusak? Jangan Panik, Begini Cara Menggantinya!

Infrastruktur83 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Bayangkan kalau sertifikat tanah, dokumen penting yang jadi bukti kepemilikan sah malah rusak karena lembap, terlipat, atau bahkan sobek. Rasanya pasti bikin khawatir, kan? Apalagi tanpa sertifikat, posisi hukum kepemilikan tanah bisa jadi lemah.

Tapi jangan panik dulu. Kabar baiknya, sertifikat tanah yang rusak bisa diganti secara resmi lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nah, biar lebih siap, berikut informasi lengkap yang perlu kamu ketahui.

Syarat Mengganti Sertifikat Tanah yang Rusak

Sebelum mengajukan penggantian, ada beberapa dokumen dan keterangan yang wajib kamu siapkan:

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan

  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) atau kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya

  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbentuk badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya

  • Sertifikat tanah asli

Keterangan tambahan yang harus dilampirkan:

  • Identitas diri pemohon

  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa

  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Biaya dan Waktu Proses Ganti Sertifikat

Untuk penggantian sertifikat tanah yang rusak, akan dikenakan biaya administrasi Rp 50 ribu per sertifikat hak atas tanah. Setelah semua dokumen lengkap, pemohon harus mendatangi Kantor Pertanahan dan mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum melanjutkan proses penerbitan sertifikat baru, proses ini biasanya memakan waktu sekitar 19 hari kerja sampai sertifikat baru selesai diterbitkan.

Sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang harus dijaga dengan baik. Namun kalau terlanjur rusak, kamu nggak perlu cemas. Selama syarat lengkap dan prosedurnya diikuti, sertifikat tanah bisa diganti secara resmi tanpa ribet.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/sertifikat-tanah-rusak-jangan-panik-begini-cara-menggantinya/

READ  Penyerapan KPR FLPP Capai 178 Ribu Unit, Mayoritas Diminati Pegawai Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *