Senyum Sinis Saat Singgung Hasto Melarung, Jaksa KPK: Sekjen Partai Urus Pakaian

Nasional94 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan tersenyum sinis atas pengakuan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, yang menyebut perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk ‘menenggelamkan’ dimaknai melarung pakaian, bukan ponsel. Jaksa heran, sebagai sekjen partai, Hasto malah sibuk mengurusi pakaian.

Hal tersebut terlihat ketika jaksa Takdir membacakan analisa yuridis surat tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Mulanya, jaksa membacakan pengakuan Kusnadi terkait adanya perintah menenggelamkan dari nomor ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo.

Lalu Kusnadi menyebut bahwa perintah ‘menenggelamkan’ itu adalah untuk melarung pakaian, bukan ponsel.

Jaksa membacakan percakapan dua kontak dengan nomor telepon luar negeri, yang diduga digunakan Hasto dan stafnya, Kusnadi.

Baca juga : Sidang Hasto, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana UGM

Kedua nomor itu diberi nama Gara Baskara yang dipegang Kusnadi, dan nomor kontak Sri Rejeki Hastomo yang diduga dipegang Hasto.

“Siap, Bapak,” kata jaksa, membacakan percakapan dari nama kontak Gara Baskara.

“HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” lanjut jaksa, membacakan percakapan dari nama kontak Sri Rejeki Hastomo.

“Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” timpal nama kontak Gara Baskara.

Jaksa mengatakan, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian.

Kata jaksa, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, juga telah mengatakan bahwa perintah menenggelamkan itu merujuk kepada ponsel.

READ  NBA Knicks Selangkah Lagi Menuju Final

Baca juga : Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 2 Ahli

“Dengan demikian kata itu pada kata yang itu ‘ditenggelamkan’ jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” kata Takdir.

Berikutnya, tampak jaksa Takdir sempat tersenyum sinis saat membacakan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian.

Dia heran karena Hasto sebagai sekjen partai, malah mengurusi pakaian stafnya.

“Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” sindir jaksa Takdir sambil tersenyum sinis.

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Baca juga : Ary Ginanjar Apresiasi Kesungguhan Kejaksaan Mencetak Jaksa Berkarakter

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Perintah tersebut diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

READ  Uji Materi Perpu PUPN Di MK, Hakim Periksa Saksi Ahli


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *