Senayan Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Mudahkan Pendirian Tempat Ibadah

Nasional11 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Dialog penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat melalui implementasi P5HAM diselenggarakan di Magelang, Sabtu (20/9/2025).

Dialog yang digelar Kantor Kemenham RI menghadirkan Anggota DPR RI Vita Ervina, perwakilan tokoh agama, tim tenaga ahli Komisi 13 DPR RI, dan tim dari kantor wilayah Jawa Tengah.

Mengawali dialog, anggota DPR RI Vita Ervina menegaskan bahwa Negara, sesuai Konstitusi berkewajiban memberikan jaminan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca juga : Hacker Lumpuhkan
Bandara Top Eropa

“Negara, melalui Konstitusi juga memberikan jaminan atas kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, negara, dalam hal ini Pemerintah dan Pemerintah Daerah penting untuk memberikan fasilitasi dalam mewujudkan amanah Konstitusi tersebut diatas,” ujar Politisi Muda PDI Perjuangan itu.

Alumni MM UGM ini juga menambahkan bahwa pada saat yang sama, mengajak masyarakat untuk hidup rukun, berdampingan sebagai satu keluarga besar bangsa Indonesia.

“Mengenai pendirian tempat ibadah, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Aspek ideologi dan Konstitusi dimana setiap warga negara berhak beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” ujarnya.

Baca juga : Investasi Meningkat Dan Lapangan Kerja Terbuka

Aspek lainnya adalah toleransi dan kerukunan umat. Kerukunan dan toleransi harus terus dikedepankan untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.

“Kita hormati perbedaan, karena perbedaan sesungguhnya adalah anugerah. Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, kita mendorong agar Pemerintah dapat menerbitkan regulasi tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama akan mempermudah perizinan tempat ibadah dengan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama setempat,” pesannya.

Dikataan, rancangan ini bertujuan untuk menjamin hak beribadah warga negara dan telah dibahas sejak 2021.

READ  Pemprov DKI Dan Kemenparekraf Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif Di Jakarta

Baca juga : Guru Besar UGM Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

“Mengacu pada aspirasi masyarakat dan mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *