Seluruh Keputusan Tertinggi PBNU di Tangan Rais Aam

Nasional8 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa seluruh keputusan tertinggi dalam struktur organisasi PBNU berada di tangan Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Karena itu, langkah Syuriah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat.

“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron, dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum PBNU, termasuk memakai atribut maupun fasilitas yang melekat pada posisi tersebut.

Baca juga : Rusli Habibie Dorong Percepatan Elektrifikasi Indonesia Timur

“Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata dia.

Gus Imron menyebut, pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi. Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.

“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.

Baca juga : PetroChina Dorong Kebangkitan Kopi Liberika dan UMKM di Tanjung Jabung Barat

Karena itu, kata dia, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi. “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” ucapnya.

Gus Imron juga menyinggung tuduhan bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak menjalankan tugas terkait penerbitan SK kepengurusan wilayah dan cabang. Ia menegaskan, SK kepengurusan wilayah dan cabang yang belum ditandatangani itu disebabkan adanya cacat administratif dalam proses unggah (upload) melalui aplikasi Digdaya.

READ  Menko PM Dorong Pemberdayaan Desa Wisata Secara Berkelanjutan

“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” jelasnya.

Baca juga : Jimmy Masrin: Semua Keputusan Didasarkan Pertimbangan Bisnis

Ia menambahkan, Gus Ipul sudah mengusulkan pergantian staf pengunggah SK tersebut dalam rapat Syuriah. Bahkan Gus Ipul telah mengeluarkan kebijakan sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu, namun keputusan tersebut tidak dijalankan. “Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah,” terangnya.

Gus Imron memastikan, Gus Ipul tetap menjalankan tugas secara profesional dengan menandatangani dokumen-dokumen yang tidak bermasalah. “Bisa dicek, misalnya persetujuan PDPKPNU (Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama) itu tiap minggu ada puluhan yang beliau tandatangani. Jadi kalau tidak bermasalah, pasti ditandatangani,” jelasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *