Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Nasional10 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan sejumlah perusahaan tambang ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.

Penertiban dilakukan saat Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025).

Tim tersebut terdiri dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Taruli H. Tampubolon, dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Satgas PKH mengunjungi PT Tinindo Inter Nusa (TIN), yang merupakan satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang disita penyidik Gedung Bundar, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Sebelumnya, perusahaan itu milik Hendry Lie, salah satu terpidana perkara korupsi tersebut.

Baca juga : Workshop UKMK Sawit Bekali Petani Ketapang Hadapi Masa Replanting

“Nantinya smelter tersebut akan diserahkan kepada negara, dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

“Pada kesempatan tersebut, Tim Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang ilegal yang ada di Kepulauan Bangka Belitung,” sambungnya.

Kemudian kegiatan berlanjut di Kantor Kejati Bangka Belitung antara Satgas PKH dengan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini dalam rangka penyelesaian tata kelola tambang yang mengedepankan

kepentingan negara dan masyarakat. Anang bilang, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, yang melibatkan beberapa kolektor timah ilegal di Bangka Belitung.

READ  Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI

Diketahui, perkara korupsi tata kelola komoditas timah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Baca juga : Jaga Kedaulatan SDA, KOPSINDO Dukung Pemerintah Sikat Tambang Ilegal

Perkara ini turut menyeret Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga suami artis sinetron Sandra Dewi.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini terbagi dalam tiga kategori. Pertama, kerugian pembayaran sewa alat processing penglogaman dari PT Timah kepada lima smelter swasta sebesar Rp 2,2 triliun.

Kedua, atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sejumlah Rp 26,6 triliun. Dan ketiga, dari adanya kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun lebih.

Khusus untuk kerugian lingkungan hidup, majelis hakim menyatakan bahwa penambangan timah secara melawan hukum mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di kawasan nonkawasan hutan dan kawasan hutan.

Kerusakan nonkawasan hutan seluas 95.017,313 hektare (Ha) senilai Rp 47,7 triliun, dan di kawasan hutan seluas 75.345,751 Ha senilai Rp 223,3 triliun.

Baca juga : Sidang Kasus Impor Gula: BPKP Jadikan Harga GKM Dasar Hitung Tarif GKP

Sehingga atas kerugian di kawasan hutan dan nonkawasan hutan seluruhnya sebanyak Rp 271 triliun lebih.

Nilai kerugiannya terbagi dalam tiga komponen, yaitu biaya kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 75,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11,8 triliun.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  BRI Peduli Gaungkan Semangat Kemerdekaan Lewat Program Literasi Anak Negeri





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *