Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa sebagian besar rumah susun sederhana sewa atau rusunawa yang dikelola pemerintah daerah diprioritaskan hanya untuk warga ber KTP DKI. Ketentuan ini sering menimbulkan pertanyaan bagi pendatang atau pekerja di Jakarta yang ingin memiliki kebutuhan tempat tinggal terjangkau.
Secara garis besar, warga tanpa KTP Jakarta tidak bisa menyewa sebagian besar rusunawa program. Adapun peluang bagi warga non KTP DKI tersedia di rusun komersial yang memang disiapkan untuk segmentasi lebih luas. Kebijakan ini sekaligus menegaskan pemisahan antara rusun subsidi bagi warga ber KTP DKI dan rusun komersial yang lebih fleksibel bagi masyarakat umum.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI menyatakan bahwa rusunawa yang merupakan bagian dari program hunian Jakhabitat ditujukan untuk warga berpenghasilan rendah yang sudah terdaftar sebagai penduduk Jakarta. KTP DKI menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pendaftaran. Persyaratan ini diterapkan agar alokasi unit dapat tepat sasaran sesuai mandat program hunian terjangkau yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Pada beberapa kasus relokasi, warga yang tidak memiliki KTP Jakarta tidak ditempatkan di rusun milik pemerintah, melainkan dicarikan alternatif hunian kontrak di luar program. Ketentuan ini menunjukkan bahwa akses rusun program sangat ketat dan tidak fleksibel terhadap status kependudukan.
Meski demikian, Jakarta kini memiliki beberapa rusun dengan skema sewa komersial terjangkau yang lebih terbuka dibanding rusunawa program. Salah satu contoh adalah Rusun Jagakarsa yang dibuka tahun ini. Unit di rusun ini dapat diakses oleh masyarakat umum dengan besaran sewa sekitar delapan ratus ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah per bulan.
Namun, meski lebih longgar, pendaftaran tetap dilakukan melalui sistem resmi dan setiap calon penghuni tetap harus memenuhi dokumen administratif yang ditetapkan pemerintah. Pada beberapa rusun komersial, kebutuhan KTP DKI tidak seketat rusun berbasis program.
Pemprov DKI juga sedang menyiapkan aturan pembatasan masa tinggal bagi penghuni rusun kategori umum. Calon ketentuan yang tengah difinalisasi menetapkan masa sewa maksimal enam tahun untuk menghindari penggunaan rusun sebagai hunian permanen.
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/rusun-komersial-jadi-alternatif-pendatang-di-jakarta-saat-rusunawa-tetap-wajib-ktp-dki/









