Rumah Murah dari Lelang Bank, Solusi atau Masalah Baru bagi Masyarakat?

Infrastruktur8 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Di tengah terus meroketnya harga rumah dan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang kian membebani masyarakat, rumah hasil lelang bank mulai dilirik sebagai alternatif hunian. Properti yang masuk daftar lelang biasanya merupakan agunan yang diambil alih (AYDA) akibat kredit macet. Karena sifatnya yang harus segera dilepas, harganya seringkali jauh lebih rendah dibanding harga pasar.

Keuntungan Rumah Lelang

Salah satu daya tarik utama dari rumah lelang adalah harganya yang jauh lebih murah dibanding properti di pasaran. Dikutip dari website GroPerti, diskon harga bisa mencapai 20 hingga 40 persen, sehingga membuka kesempatan bagi masyarakat dengan anggaran terbatas untuk memiliki hunian di kawasan yang lebih layak.

Selain itu, banyak rumah lelang berada di kawasan yang sudah berkembang dengan akses jalan utama, transportasi umum, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai. Hal ini membuat properti hasil lelang tidak kalah menarik dibanding rumah baru yang ditawarkan pengembang.

Prosesnya pun relatif transparan. Lelang yang dilakukan melalui jalur resmi, baik lewat KPKNL maupun lembaga lelang bank yang diawasi pemerintah. Dengan sistem yang terdokumentasi dan terbuka, setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dalam penawaran, sehingga mengurangi potensi praktik tidak sehat.

Risiko dan Tantangan Rumah Lelang

Meski menggiurkan, membeli rumah lelang terdapat pula risikonya. Persoalan paling sering muncul adalah masalah legalitas. Masih banyak kasus dokumen bermasalah, mulai dari sertifikat ganda, hak tanggungan yang belum dihapus, hingga sengketa kepemilikan. Kondisi ini bisa menyeret pembeli baru ke ranah hukum yang panjang jika tidak diperiksa secara cermat.

Kondisi fisik properti juga sering kali jauh dari kata ideal. Rumah sitaan umumnya tidak terawat karena ditinggalkan pemilik lama, bahkan sebagian besar mengalami kerusakan struktural dan interior. Pembeli biasanya harus menyiapkan biaya tambahan untuk renovasi, yang kadang nilainya tidak sedikit.

READ  Golden Property Awards 2025 Siap Jadi Momen Reuni Para Tokoh Properti Legendaris

Masalah lain yang tidak kalah pelik adalah penghuni lama. Walaupun secara hukum rumah telah dilelang dan berpindah kepemilikan, seringkali masih ada penolakan untuk keluar dari properti tersebut. Situasi seperti ini bukan hanya berisiko menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat memperlambat pemanfaatan rumah bagi pemilik baru.

Selain itu, sistem lelang juga menuntut kesiapan dana tunai dalam jumlah besar. Pembeli diwajibkan melunasi pembayaran dalam waktu singkat, umumnya 5 hingga 30 hari setelah lelang dimenangkan. 

Dikutip dari website GroPerti, rumah lelang kerap dipasarkan dengan harga jauh di bawah rata-rata, bahkan mencapai diskon 20–40 persen. Kondisi ini membuat banyak calon pembeli tergiur, terlebih di kawasan yang sudah berkembang dengan akses transportasi dan fasilitas publik memadai

Meski begitu, harga miring tidak serta-merta menjamin keamanan transaksi. Sejumlah masalah kerap muncul, mulai dari status sertifikat yang belum jelas, hak tanggungan yang belum dicabut, hingga potensi sengketa lahan. 

Selain itu, kondisi fisik bangunan umumnya jauh dari kata siap huni. Karena sudah lama tidak terawat, calon pembeli perlu menyiapkan biaya tambahan untuk renovasi. Tak jarang pula muncul persoalan dengan penghuni lama yang enggan meninggalkan rumah, meskipun secara hukum properti tersebut sudah berpindah tangan.

Aspek pendanaan pun menjadi tantangan tersendiri. Tidak seperti rumah baru yang bisa dicicil lewat skema KPR, rumah lelang biasanya mengharuskan pelunasan tunai dalam waktu singkat. Hal ini membuat opsi tersebut lebih cocok bagi investor atau masyarakat yang memiliki dana cadangan besar.

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, rumah hasil lelang bank memang menghadirkan dilema. Di satu sisi, ia bisa menjadi jalan keluar di tengah keterbatasan daya beli. Di sisi lain, tanpa kesiapan finansial dan pemahaman hukum yang matang, justru bisa menimbulkan masalah baru.

READ  Undian CPF 2024, Central Group Bagikan 3 Rumah 1 Villa untuk Konsumen

Rumah Lelang: Solusi atau Masalah Baru?

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, rumah lelang bank memang menghadirkan dilema. Bagi mereka yang memiliki dana cadangan, siap menanggung risiko, dan mampu melakukan pengecekan legalitas maupun kondisi bangunan, rumah lelang bisa menjadi jalan keluar di tengah sulitnya membeli rumah baru.

Namun, bagi masyarakat dengan keuangan pas-pasan atau minim pengalaman dalam urusan hukum dan dokumen, rumah lelang justru bisa jadi masalah baru. Risiko kehilangan uang jaminan, konflik dengan penghuni lama, hingga biaya renovasi yang membengkak bisa membuat keuntungan awal hilang begitu saja.

Di tengah situasi ini, rumah lelang bank bisa menjadi solusi alternatif kepemilikan hunian, tetapi sekaligus tantangan besar yang menuntut kehati-hatian lebih bagi siapa pun yang tertarik mencobanya.

Baca juga: BRI Salurkan Rp14,65 Triliun KPR Subsidi, Pemerintah Pastikan Bunga Tetap 5%

Baca juga: Maruarar Dorong Penyerapan KUR Perumahan Rp130 Triliun dan Bantu 100 Karyawan Unpar untuk DP Rumah dengan Uang Pribadi

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/rumah-murah-dari-lelang-bank-solusi-atau-masalah-baru-bagi-masyarakat/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *