Rugikan Negara Rp 919,05 M, 3 Tersangka Kasus LPEI Ditahan Kejati Jakarta

Nasional12 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011–2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah LR, Direktur PT TI; DW, Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018; serta RW, Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.

“Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Rans Fismy, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Baca juga : Tagih Duit Negara, Peran Satgas BLBI Dilindungi Konstitusi

Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 2 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: PRINT-30/M.1/Fd.1/09/2025.

Menurut Rans, para tersangka diduga telah memanipulasi kondisi keuangan dan laporan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset yang sebenarnya tidak mampu menutupi nilai pinjaman kepada LPEI. Padahal, dari hasil analisis, PT TI telah menunjukkan potensi gagal bayar atau default.

“Namun, pembiayaan terhadap PT TI tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Baca juga : Nusantara Regas Terima Kargo LNG Ke-30, Jaga Energi Jawa Barat

Selain itu, LPEI disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah serta mengabaikan prinsip 5C — character, capacity, capital, collateral, dan condition nasabah.

Akibatnya, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919,05 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Tetapkan PT Loco Montrado Jadi Tersangka Kasus Pengolahan Anoda Logam

READ  Gedor AS Indorama Gelontorkan Rp 32 T Bangun Pabrik Energi Bersih Di Louisiana

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka. LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *