Raperda KTR Beri Perlindungan Warga Dari Asap Rokok

Nasional13 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Kami mendorong perda ini segera dipercepat karena sudah lebih dari 10 tahun tidak kunjung disahkan. Harapannya, Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dan perda ini dapat diundangkan di Jakarta,” ujar Rio, Rabu (1/10/2025).

Rio menjelaskan, Perda KTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap daerah memiliki regulasi kawasan tanpa rokok. Menurutnya, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.

“Jakarta perlu memiliki aturan komprehensif agar masyarakat benar-benar terlindungi dari asap rokok. YLKI tentu mendukung penuh percepatan pengesahan Perda KTR ini,” katanya.

Baca juga : Raperda KTR Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Tempat Khusus Merokok

Lebih lanjut, Rio menilai, Raperda KTR sudah cukup seimbang karena tidak hanya melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, tetapi juga tetap mengakomodasi perokok dengan penyediaan area khusus.

“Peraturan ini tidak boleh mengganggu roda ekonomi, khususnya UMKM. Yang penting kebijakannya adil, melindungi konsumen yang tidak merokok, sekaligus mengatur ruang merokok agar tidak mengganggu lalu lintas orang,” jelasnya.

Terkait sanksi, Rio mendorong pendekatan administratif yang dinilai lebih efektif dibandingkan proses hukum berbelit. Ia mencontohkan penerapan denda saat pandemi Covid-19.

“Merokok di area terlarang bisa dikenakan denda administratif, misalnya Rp250 ribu, tanpa harus melalui sidang tipiring. Ini lebih mudah ditegakkan dan memberi efek jera,” tegasnya.

Baca juga : Malam Ini, Persija Bidik Kebangkitan Di Kandang Borneo

READ  Kepala Daerah Di Jabar Justru Minta Perluas Rute Transjabodetabek Ke Pramono

Selain itu, ia menilai pengelola kawasan, termasuk korporasi, juga harus ikut bertanggung jawab terhadap kesuksesan penerapan Perda KTR. Jika pelanggaran terjadi berulang, sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan.

Rio menambahkan, keberhasilan penerapan Perda KTR juga sangat bergantung pada sosialisasi yang harus menjadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta. Edukasi, kata dia, perlu diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum dan pelaku usaha.

“Sosialisasi penting agar tidak menimbulkan polemik. Pemprov harus melibatkan banyak pihak. Yang pertama justru aparat Pemprov DKI, dan PNS harus paham dulu, baru kemudian masyarakat luas,” ungkapnya.

Rio berharap, Jakarta dapat menjadi kota percontohan dalam penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia.

Baca juga : OJK Minta Perbankan Perkuat Perlindungan Data Hadapi Serangan Siber

“Jika dijalankan dengan baik, aturan ini akan melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi perokok. Jakarta bisa jadi model kota sehat yang tegas dalam pengaturan kawasan tanpa rokok,” tandasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *