Rantis Tabrak Ojol, 7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari

Nasional23 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara awal, tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden tewasnya pengendara ojek online, Affan Kurniawan, yang tertabrak rantis Brimob.

“Dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh Anggota Brimob tersebut ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. “Terhitung mulai 29 Agustus sampai 17 September,” imbuhnya.

Baca juga : Puan Minta Insiden Rantis Tabrak Ojol Diusut Tuntas, Aparat Jangan Berlebihan

Patsus merupakan bentuk penyelesaian disiplin yang dikenakan kepada anggota Polri. Dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.

Patsus didefinisikan sebagai tempat khusus yang ditunjuk oleh atasan berhak menghukum (Ankum), bisa berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan.

Karim menerangkan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada para terduga pelanggar, juga kepada sejumlah saksi, untuk melengkapi kronologi peristiwa.

Baca juga : Eddy Soeparno Minta Aparat Utamakan Keselamatan Masyarakat

Hasil identifikasi sementara, ada dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi rantis. Sementara lima lainnya, di belakang.

“Pengemudi yaitu Bripka R sedangkan duduk di sebelah pengemudi, Kompol C. Di belakang lima orang Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bhraka Y,” bebernya.

Karim memastikan, proses kepada tujuh anggota ini dilakukan secara transparan. Dia berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Baca juga : Propam Periksa 7 Anggota Brimob Terkait Insiden Rantis, Disiarkan Live

“Saya selaku Kadiv Propam polri tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Karim.

READ  Pertamina Bangun Posko Arus Balik Di Sejumlah Pelabuhan


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *