Radikalisme Dan Terorisme Haram, Bukan Jihad

Nasional35 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pengamat Politik Timur Tengah Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya bahtsul masail yang diselenggarakan oleh PCNU Jakarta Barat bersama Rumah Wasathiyah.

Bahtsul Masail ini adalah program Rumah Wasathiyah yang dimaksudkan untuk meneguhkan tradisi keilmuan,” kata Gus Najih dalam paparannya di acara yang diselenggarakan di Masjid Raya KH Hasyim Asyari, Jakarta Barat, Rabu (1/10/2025).

Kajian keilmuan ini penting sekali menurut Gus Najih, sebab kunci beragama yang baik dan benar harus disertai dengan ilmu yang memadai. Karena ilmu adalah prasyarat utama dalam beragama. Tanpa ilmu, beragama justru akan mendatangkan mudarat, bukan manfaat.

Baca juga : Bahlil: Golkar Lahir Dari Rahim Ibu Pertiwi, Kami Hanya Menjalankan Amanah

Oleh sebab itu, forum-forum kajian keilmuan Islam semacam ini perlu rutin dilakukan dalam rangka mencapai Islam yang wasathiyah. Diskusi keilmuan juga penting selalu dilakukan karena kompleksitas masalah saat ini banyak yang tidak tercantum dalam Quran dan hadis, sehingga perlu ijtihad untuk merumuskannya.

“Kegiatan ini adalah bagian dari ijtihad untuk merumuskan sikap dan kemantapan hati,” sanbung Gus Najih.

Dalam forum bertemakan “Hukum Positif dalam Pandangan Islam” tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama dan cendekiawan muslim. Antara lain ; Ustadz Para Wijayanto, Ustadz Aslam, Ustadz Imtihan Syafi’i, Ustadz Ade Muhammad Aziz, Prof. JM Muslimin, KH. Ulil Abshar Abdalla alias Gus Ulil, dan KH. Abdurrahman Sholeh.

Baca juga : Sosialisasi Bebas Bayar PBB Harus Digencarkan

Prof JM Muslimin memberikan paparan soal konsep ketatanegaraan dengan dalil “barangsiapa tidak berhukum selain dengan hukum Allah maka kafir”.

Dalam pengetahuannya, banyak ulama berbeda pendapat dan mayoritas menyebut jika dalil tersebut tidak serta merta dialamatkan kepada sistem ketatanegaraan, seperti konsep monarkhi, demokrasi, sosialis maupun yang lainnya. “Hukum Allah yang dimaksud tidak terkait dengan ketatanegaraan,” kata Prof JM Muslimin.

READ  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Ketinggian Letusan Capai 600 meter

Akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah tersebut pun mengutip dalil yang diriwayatkan oleh Ibnu Taimiyah, disebutkan bahwa pemerintahan non islam tapi adil akan diberkahi sementara pemerintahan islam tapi tidak adil akan dihancurkan.

Baca juga : Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Sita Rumah Hingga Sawah Milik Tersangka

“Karenanya tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan atau perlawanan kepada pemerintah dengan alasan mereka tidak melaksanakan hukum Allah,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kunci ”hukum Allah”, mengutip Muhammad Said Ramadhan al Buthi, dalam ketatanegaraan adalah “kebermanfatan atau maslahah”, persatuan bangsa, dan kewajiban membela negara.

Konsekuensinya, hukum negara harus dipengaruhi prinsip maslahat sesuai syariat, hukum harus mewujudkan stabilitias dan kebaikan kolektif, penegakan hukum bertujuan menciptakan masyarakat aman, tertib, dan produktif.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *