PT GAG dan 12 Perusahaan Tetap Beroperasi di Raja Ampat

Infrastruktur13 Dilihat

Jakartapropertyandthecity.com – Pemerintah memberikan izin khusus kepada PT Gag Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan tambang lainnya untuk tetap menjalankan operasionalnya di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan tambang terbuka seharusnya dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Namun, pengecualian diterapkan bagi 13 perusahaan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pengecualian ini merupakan bentuk pengejawantahan dari kebijakan yang sudah diatur dalam perundang-undangan dan termasuk dalam kategori legal.

“Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta melalui YouTube, Minggu (8/6/25).

Hanif menjelaskan, hampir seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat tergolong dalam kawasan hutan. Namun demikian, PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi seluruh syarat perizinan yang diperlukan untuk beroperasi.

Terkait isu lingkungan, Hanif mengungkapkan, berdasarkan laporan visual yang diterimanya dari pantauan drone, dampak lingkungan akibat aktivitas tambang PT GN masih tergolong minim. Meski begitu, ia menekankan pentingnya verifikasi langsung di lapangan.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” jelasnya.

Sejalan dengan pernyataan KLHK, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan tidak ada temuan signifikan di area operasi PT GN.

READ  Ingin Otak Tetap Tajam? Ini 5 Jenis Makanan Nabati yang Direkomendasikan Dokter

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

Meski begitu, Tri tetap menginstruksikan Inspektur Tambang untuk melakukan pengecekan langsung di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum rekomendasi akhir disampaikan kepada Menteri ESDM.

“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/dapat-izin-khusus-pt-gag-dan-12-perusahaan-tambang-tetap-beroperasi-di-raja-ampat/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *