Jakarta, Propertyandthecity.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan diberikan dalam bentuk Hak Pakai, bukan Hak Milik. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan lahan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat miskin yang menjadi sasaran program, sekaligus mencegah terjadinya penjualan tanah setelah diterima.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kebijakan tersebut setelah menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Rapat ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem, khususnya terkait penetapan TORA yang selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” kata Nusron di Jakarta Senin (24/11/2025).
Aturan Hak Pakai ini dipilih pemerintah agar tanah tetap menjadi aset produktif bagi masyarakat desil 1 dan desil 2 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Pemerintah ingin memastikan tanah TORA hanya dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga penerima.
Desil sendiri merupakan sistem peringkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah. Berdasarkan tingkat kesejahteraan terdapat 10 kategori (desil), dua di antaranya adalah kategori sangat miskin (desil 1) serta kategori miskin dan rentan (desil 2).
Selain itu, sertifikat Hak Pakai tetap memberi ruang bagi penerima untuk mengakses permodalan formal melalui perbankan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengembangkan kapasitas usaha tanpa kehilangan kendali atas lahan yang mereka kelola.
TORA sendiri merupakan program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Pemerintah menegaskan bahwa penerima diprioritaskan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi tanah dan masuk kategori sangat miskin atau miskin rentan. Jika penerima sesuai kriteria tidak tersedia di sekitar lokasi, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menambahkan bahwa distribusi aset tanah merupakan langkah strategis untuk menurunkan kemiskinan jangka panjang. Pemerintah menargetkan sedikitnya satu juta masyarakat miskin dapat menikmati manfaat distribusi tanah melalui TORA.
“Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama,” ujarnya.
Pertemuan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/program-tora-dorong-masyarakat-manfaatkan-tanah-untuk-usaha-produktif/











