Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, KPK Apresiasi Hakim

Nasional7 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian halnya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi melalui keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Apresiasi dan ucapan terima kasih juga ditujukan KPK kepada seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

Diingatkan Budi, perkara rasuah bansos beras ini menyangkut kebutuhan hidup dan hajat masyarakat luas.

“Selanjutnya mari kita ikuti proses penyidikan perkara ini yang masih berjalan,” tandasnya.

Baca juga : Tolak Praperadilan Rudy Tanoe, Hakim Nyatakan Status Tersangka Sah

Sementara Ricky Sitohang selaku kuasa hukum Rudy Tanoesoedibjo menyatakan menghormati putusan hakim tunggal yang menolak praperadilan kliennya.

“Jadi, satu pun tidak ada yang diterima, semua ditolak, baik dari kita sendiri maupun dari KPK sendiri. Jadi, berarti perjalanan itu kita serahkan kembali kepada etika prosedur hukum,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa petang.

Dia juga menjelaskan alasan kliennya yang tidak memenuhi tiga panggilan KPK. Menurutnya, pihaknya telah menyurati KPK untuk meminta penundaan lantaran adanya sidang praperadilan.

“Kita kan menghormati hukum. Menghormati hukum, perjalanan hukum, biar semuanya berjalan dengan baik. Kan kita kan negara hukum. Jadi, kita juga menghormati akidah hukum itu. Kita lihat saja perkembangannya ke depan,” lanjutnya.

Sekadar latar, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Rudy Tanoe.

READ  Beasiswa Penuh Buat Anak Muda Ke

“Mengadili, dalam eksepsi: Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Tok!” kata hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe membacakan amar putusannya, Senin sore.

Baca juga : Kenapa Sirene Dan Rotator Sering Ditolak Masyarakat?

Hakim menjelaskan, putusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe oleh KPK adalah sah. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan tiga alat bukti.

Selain itu, dia memastikan, KPK telah lebih dahulu memberitahukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada Rudy Tanoe.

“Kemudian termohon (KPK) telah memanggil pemohon (Rudy Tanoe) untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi pemohon meminta penundaan sebanyak tiga kali. Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” beber hakim, membacakan pertimbangannya.

KPK juga telah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti surat terkait perkara rasuah tersebut. Rudy Tanoe ditersangkakan dengan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi dan ahli,” beber hakim.

Baca juga : Keadilan yang Terfragmentasi

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Rudy Tanoe sudah pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

Karena itu, penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe oleh KPK adalah sah menurut hukum. Karena dalam tahap penyelidikan, penyelidik KPK punya kewenangan untuk menemukan alat bukti.

READ  Gratis Ongkir Tetap Aman, Pemerintah Hanya Atur Diskon Agar Persaingan Sehat

“Dengan demikian, terhadap permohonan pemohon pada petitum kedua dan ketiga haruslah ditolak,” ucap hakim.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *