PKP Optimistis Rp130 T KUR Perumahan Terserap Penuh 2025

Infrastruktur11 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah menargetkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp130 triliun dapat terserap optimal sepanjang 2025. Hal ini ditegaskan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam acara sosialisasi KUR Perumahan di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Senin (22/9/2025).

“Kami inginnya se-optimal mungkin lah, kalau Pak Menteri (Menteri PKP Maruarar Sirait) minta semuanya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Sri Haryati.

Sri menyampaikan, KUR Perumahan siap diluncurkan pada September 2025. “Insya Allah mohon doanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian PKP bersama Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) menyusul terbitnya Peraturan Menteri terkait.

“Nah yang saya dengar terakhir katanya sudah tandatangan dari Kementerian Keuangan, mungkin kita tinggal tunggu perundangannya,” jelasnya.

Adapun KUR Perumahan merupakan skema kredit program yang ditujukan bagi pengembangan usaha sekaligus penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Pemerintah menyiapkan total dana Rp130 triliun, terdiri atas Rp117 triliun untuk skema sisi pasokan (supply) dan Rp13 triliun untuk skema sisi permintaan (demand).

Plafon KUR Perumahan sisi pasokan ditetapkan minimal Rp5 juta hingga Rp5 miliar, dengan kemungkinan revolving sampai Rp20 miliar. Skema ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kalangan pengembang, kontraktor, hingga pengusaha bahan bangunan, dengan bunga 5 persen.

Sementara itu, plafon sisi permintaan ditetapkan Rp10 juta hingga Rp500 juta, dengan bunga 6 persen. Skema ini diperuntukkan bagi UMKM individu atau perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan, renovasi, maupun pembelian rumah.

Berdasarkan dokumen sosialisasi Kementerian PKP, penerima KUR Perumahan harus memenuhi kriteria UMKM. Kriteria tersebut mencakup modal usaha, hasil penjualan tahunan, serta kepatuhan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga hasil pemeriksaan SLIK atau LPIP.

READ  AIbu Kota Nusantara Mulai Hidup, Ribuan ASN dan Pekerja Konstruksi Sudah Beraktivitas

Secara lebih rinci, kelompok penerima KUR Perumahan meliputi:

Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha meliputi:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar–Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar–Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kemudian kriteria UMKM berdasarkan penjualan tahunan meliputi:

  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

  • Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Pengembang

    • Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM.

    • Memiliki usaha rumah/perumahan berupa pembangunan, renovasi, dan/atau pembelian rumah untuk dijual kembali.

    • Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

Kontraktor

    • Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM.

    • Menjalankan usaha jasa konstruksi, mulai dari pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pembongkaran bangunan untuk perumahan.

    • Terdaftar atau didaftarkan pada SIKP.

Pengusaha bahan bangunan

    • Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM.

    • Menjalankan usaha perdagangan material bangunan untuk konstruksi rumah atau perumahan.

    • Terdaftar atau didaftarkan pada SIKP.

Individu atau perorangan

    • Dana digunakan untuk pembangunan, pembelian, maupun renovasi rumah yang juga mendukung kegiatan usaha.

    • Rumah dapat difungsikan sebagai tempat usaha, penyimpanan barang, maupun ruang kerja daring/luring.

Untuk pengajuan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.

  • Memiliki usaha produktif dan layak.

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan.

  • Tidak terdapat informasi negatif, dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking melalui SLIK atau LPIP.

  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan.

  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

  • Dapat menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR Perumahan.

  • Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KUR Perumahan.

  • Agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR Perumahan.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kementerian-pkp-optimistis-rp130-triliun-kur-perumahan-bisa-terserap-penuh-2025/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *