Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukalapak dinyatakan terbukti melakukan PMH, dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat, PT Harmas Jalesveva.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengatakan, Bukalapak kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai kasasi perseroan ditolak …
Source link