PK Ditolak MA Bukalapak Buka Suara Soal Gugatan Harmas Jalesveva

Nasional64 Dilihat




Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukalapak dinyatakan terbukti melakukan PMH, dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat, PT Harmas Jalesveva.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengatakan, Bukalapak kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai kasasi perseroan ditolak …



Source link

READ  Adaro Bangun 500 Rumah Gratis Di Tabalong Batako Dari Sisa Pembakaran Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *